Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

11 Debt Collector Disergap Polisi di Jalan Asia Afrika Bandung

2
×

11 Debt Collector Disergap Polisi di Jalan Asia Afrika Bandung

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

BANDUNG, SINFONEWS.com

“Delapan tersangka dijerat Pasal 368, Pasal 378 dan Pasal 362 KUH Pidana,” ujar Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus

banner 325x300

YAYA Sunjaya (37) warga Jalan Mengger, Kecamatan Pasawahan, Kota Bandung, korban debt collector pada 14 Mei‎ 2019 di Jalan Terusan Pasirkoja, Kota Bandung, mengisahkan detik-detik belasan debt collector ditangkap reserse Ditreskrimum Polda Jabar

“Saat itu saya sudah dibawa ke kantor leasing di Jalan Asia Afrika, di halaman parkir, tiba-tiba polisi datang berteriak. ‘Angkat tangan, jangan bergerak, tiarap semua’,” ujar Yaya via ponselnya, Jumat (18/5/2019), menirukan tindakan polisi

Seperti diketahui, kejadian bermula saat Yaya Sunjaya baru selesai makan di Jalan Terusan Pasirkoja. Ia dihampiri sejumlah debt collector dan menarik kendaraan Honda Jazz miliknya ke Leuwipanjang. Sejumlah debt collector meminta uang Rp 9 juta dan hanya disanggupi Rp 5 juta.

Setelah itu, ia dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan tersebut. Yaya mengaku melaporkan perbuatan debt collector tersebut ke polisi, di sela-sela mobilnya ditarik.

“Saat polisi datang, mereka para debt collector ini langsung tiarap‎ sebagian dari mereka melarikan diri, yang tiarap langsung diborgol,” kata Yaya.

Ia membantah tidak membayar angsuran berbulan-bulan atas cicilan kredit mobilnya. Meski begitu, ia mengakui memang belum membayar cicilan.

“Saya memang menunggak, tapi tidak sampai berbulan-bulan, Maret – April saya bayar cicilan, Mei ini memang belum. Tapi kan bukan berarti saya diperlakukan seperti ini,” ujarnya.

‎Dari 11 orang debt collector yang ditangkap, delapan orang ditahan dan tiga orang lainnya wajib lapor saja.

“Delapan tersangka dijerat Pasal 368, Pasal 378 dan Pasal 362 KUH Pidana,” ujar Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus.

Iksantyo mengatakan, delapan tersangka ini yakni Iwan Nuriawan, Jamjam Sembada, Hendri Hendriawan, Dede Sugara Permana, Cecep Arif Hidayat, Ato Kodir, Hm dan Cis.

“Inisiatornya tersangka In, dia orang internal perusahaan, dia yang merancang skenario hingga terjadi kasus ini. Mulai dari mencari data konsumen yang belum bayar, dia membuat surat penarikan kendaraan palsu,” ujar Iksantyo

Penulis : NienSINFO

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *