KARAWANG-Sinfonews.com
Kebijakan kepala daerah melakukan pergantian pimpinan maupun staf di sebuah instasi pemerintah, sering disalah artikan sebagai hukuman. Kata hukuman mendominasi dalam menyikapi pergantian kepala dinas atau badan. Tidak hanya itu. Pegawai golongan buntutpun kadang tidak luput dari keputusan para kepala daerah untuk hengkang dari tempat kerja yang sudah lama ditekuninya.
Sebagian pejabat hanya bisa pasrah. Bagi pejabat yang memahami betul tentang tugas dan makna sumpah atau janji saat para pamong (PNS) tersebut diangkat menjadi pelayan masyarakat, merasa biasa bahkan diuntungkan dengan adanya mutasi. Para ahli berpendapat mutasi adalah proses yang secara hukum sah dilakukan dilingkungan pemerintah.
Mutasi adalah ketentuan yang harus dilaksanakan. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, merupakan salah satu dari sekian banyak peraturan tentang kepegawaian, yang di dalamnya juga mengatur tentang mekanisme dan ketentuan mutasi. Karena itu para ahli melanjutkan, mutasi harus dipahami sebagai berkah karena dengan mutasi, pegawai banyak diuntungkan ketika berbicara tentang karir.
Informasi yang beredar, Bupati Kab. Karawang dr. Cellica Nurrachadiana pernah bicara bahwa mutasi dan rotasi dilingkungan Pemkab Karawang akan dilaksanakan setelah dirinya pulang menunaikanibadah haji ke Tanah suci. Masih banyaknya kekosongan pada jabatan Eselon III dan IV, hampir mencapai 135 jabatan.
Menurut Pemerhati Politik dan Pemerintahan Kabupaten Karawang, Rd. Andri Kurniawan bahwa Kosongnya 135 jabatan Eselon IV dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, ada baiknya secepat mungkin di isi dengan melakukan promosi jabatan. Kekosongan jabatan jangan sampai di biarkan berlarut – larut, karena dapat berpengaruh terhadap efektifitas kinerja serta pelayanan, bagaimana pun posisi jabatan Eselon VI dan III merupakan jabatan starategis di masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“ Pada dasarnya kekosongan jabatan yang berlarut-larut akan mempengaruhi efektitas kinerja dan pelayanan,” Jelas Andri kepada Sinfonews.com, Minggu (03/8)
Pasalnya, jabatan Eselon IV dan III berfungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diatur pada Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan pengertian Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD, sedangkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Belum lagi kekosongan pada jabatan Eselon III/a, seperti Sekretaris Dinas atau Badan, posisi Eselon III/a pun tidak kalah penting keberadaannya, seperti halnya jabatan Eselon III/b, Eselon IV/b dan Eselon IV/a,” tuturnya
Andripun melanjutkan, keberadaan KPA dan PPK dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penunjang suksesnya program kerja sebuah OPD, khususnya dalam hal serapan anggaran. Bagaimana mau efektif serta maksimalnya program kerja dan serapan anggaran, apa bila kondisi jabatannya di rangkap – rangkap, artinya satu orang merangkap dua jabatan. Apa lagi sekarang sudah masuk dalam program perubahan anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2017.
“Mangga we Ku Akang, pikirkan jika jabatan di rangkap-rangkap, apakah akan efektif,” kata Andri
Selanjutnya Pemerhati Politik dan Pemerintahan ini menyarankan agar Pemkab Karawang melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang di Ketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Agar segera melakukan promosi jabatan untuk mengisi jabatan – jabatan kosong pada Eselon IV dan III yang mencapai 135 jabatan
“Segeralah lakukan promosi bagi jabatan jabatan yang kosong demi terciptanya efektifitas kerja dan
dalam rangka tertib, efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan di setiap OPD,” ungkapnya. (RyaSKa)