Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 1400X120
Jawa Barat

‘150 Miliar’ Pemerintah Daerah Karawang Gelontorkan Anggaran Untuk PDAM Tirta Tarum

0
×

‘150 Miliar’ Pemerintah Daerah Karawang Gelontorkan Anggaran Untuk PDAM Tirta Tarum

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

KARAWANG-Sinfonews.com

Permasalahan yang menyangkut PDAM Tirta Tarum,  akhir –akhir ini  menjadi sorotan publik Karawang, dari mulai piutang PDAM Tirta Tarum, Pengangkatan Dewas, bahkan sampai satus hukum PDAM Tirta Tarum. Terkait hal tersebut diatas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korps Alumni Himpunan Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Karawang melakukan hearing dengan Komisi B DPRD Kabupaten Karawang, di ruang rapat I DPRD, Selasa (19/09)

banner 325x300

Dalam kesempatan tersebut hadir Asda I Bidang Pembangunan, Kabag Ekonomi Setda Karawang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Jajaran Direksi PDAM Tirta Tarum.

Hearing  yang dipimpin Danu Hamidi yang juga Ketua Komisi B DPRD Kab. Karawang berjalan cukup alot, masing-masing mengemukakan argument.

Ketua LBH KAHMI, Ferriyanto menyampaikan perlu adanya keterbukaan mengenai PDAM Karawang, sehubungan dimedia massa tengah ramai perbincangan PDAM dengan memiliki utang miliaran rupiah. Belum lagi kasus dewan direksi serta pengawas PDAM yang baru-baru ini dilantik.

“Kami mewakili publik meminta kejelasan dari pemerintah, tentang PDAM.  Apalagi PDAM tiap tahun diberikan anggaran oleh pemerintah daerah,” kata Ferriyanto

Sementara itu menjawab apa yang dipertanyakan Ketua LBH Kahmi, Hadis Herdian Kepala BPKAD Kab. Karawang akan memberikan data jika diperlukan masyarakat dan LBH Kahmi . Menurutnya, data apapun perihal  PDAM akan terbuka tidak ada ditutup-tutupi.

“Kami siap berikan informasi dan data sesuai yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat. Apalagi sebagai transparansi publik,” kata Hadis Herdiana.

Senada yang dikatakan Herdis, Dirut PDAM Yogi Patriana Alsyah. Pasalnya data transparansi untuk umum.  Piutang pelanggan yang mencapai 20 miliar lebih itu adalah Piutang tersebut sejak berdiri PDAM pada tahun 1977 sampai sekarang, dan sudah diputus

“Aturan yang ada mengharuskan tiap 6 bulan ada penghapusan piutang. Tapi penghapusan piutang dibatalkan. Pasalnya untuk menjaga ada oknum yang menagih sehingga menguntungkan oknum tersebut,” katanya.

Sehingga jajaran direksi PDAM Tirta Tarum berinisiatif untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Karawang. Diharapkan dalam hal penagihan piutang langganan yang berhak menagih nantinya Kejaksaan.

“Kejaksaan selaku pengacara Negara, berhak kita meminta bantuan terhadap institusi tersebut,”pungkasnya. ( RyaSKa )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *