KARAWANG-Sinfonews.com
Sebanyak 552 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jabar, memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 72 tahun ini, pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kab. Karawang dr. Cellica Nurrachadiana yang dihadiri muspida Kab. Karawang
Kepala Lapas Kelas IIA setempat, Zaenal Arifin, di Karawang, Kamis (17/08-2017), mengatakan, ratusan warga binaan itu mendapatkan remisi mulai 15 hari hingga enam bulan pengurangan masa hukuman.
“Mereka (yang memperoleh remisi) berasal dari dari berbagai kasus pidana, seperti kasus narkoba dan beberapa kasus lainnya,” kata dia.
Dari 552 warga binaan yang memperoleh remisi, ada sebanyak 22 narapidana yang bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan tahun ini. Sisanya, mereka menjalani subsider. Ia mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan penilaian sikap baik dan perubahan yang ditunjukkan oleh warga binaannya selama menjalani proses hukuman.
Kepala Lapas Kelas II Karawang, berharap mereka yang mendapatkan persyaratan bebas setelah remisi dpan menjadi bagian dari masyarakat yang berguna dan ridak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum kembali.
“Kamipun berkerjasama dengan Yayasan Putra Karawang, untuk membantu pembinaan mereka setelah keluar sebelum terjun kemasyarakat,” jelas Zenal Aripin
Zenal Arpin menambahkan bahwa di tahun 2018 Lapas Kelas II Karawang ini akan mendapatkan tambahan puluhan anggota baru untuk menjaga keamanan.
“Insya Allah, akan mendapat tambahan 60 orang anggota pada tahun 2018 untuk memperkuat keamanan,” kata Kepala Lapas Kelas II Karawang ( RyaSKa )