Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Politik

37 Orang Bacaleg Pada Pileg 2019 Kab. Karawang Tidak Memenuhi Syarat

2
×

37 Orang Bacaleg Pada Pileg 2019 Kab. Karawang Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG – SinfoNews.com

Dari 706 orang yang mendaftar, kami hanya menetapkan 699 calon yang mendaftar yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Minggu (12/08) kemarin menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Legislatif periode 2019-2024.

Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) digelar di aula kantor KPU Kabupaten Karawang, Jalan Lingkar Tanjungpura No. 4 Karawang Barat, dihadiri langsung ketua KPU Karawang, Ir. Riesza Affiat.

“Kami telah menetapkan telah Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2019-2024 yang dinyatakan lolos verifikasi. Dari 706 orang yang mendaftar, kami hanya menetapkan 699 calon yang mendaftar yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Sementara 37 orang lainnya dinyatakan tidak lolos persyaratan, “ucap Riesza Affiat kepada sejumlah wartawan.

Riesza menuturkan, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) ini dilakukannya untuk meminta masukan dari masyarakat terkait rekam jejak para calon anggota DPRD yang telah dinyatakan lolos memenuhi persyaratan menjadi DCS.

Berita Lainnya :  Sambangi Relawan di Purwakarta, Anis Bawedan Resmikan Poskora

“Jika ada aduan dari masyarakat mengenai profil atau rekam jejak mereka yang memungkinkan gugur menjadi DCS maka kami akan mempertimbangkannya, “katanya.

Aduan dari masyarakat yang dimaksud Riesza adalah calon anggota DPRD tersebut dinyatakan tersangkut kasus hukum seperti korupsi, pelecehan seksual dan kasus narkoba.

Berikut nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2019-2024.

Berikut Daftar Nama Bacaleg Pileg 2019 Kab. Karawang

DAFTAR TETAP SEMENTARA (DCS) BACALEG ANGGOTA DPRD KAB. KARAWANG PADA PILEG 2019

Laporan : BangSinfo

banner 1000x300
banner 1000x300