Laporan : NOERAJAT I Editor : RYAN S KAHMAN
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup
SINFONEWS I KARAWANG – KAPOLRES Karawang, Polda Jabar, AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi menggelar press release rekontruksi pembunuhan terhadap korban dibawah umur yang ditemukan di pematang sawah beberapa waktu lalu. Rabu (10/02 ).
“Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh IN terhadap korban DSN (14), rekontruksi digelar sebanyak 40 adegan dalam 2 TKP utama, dengan kronologis pada saat tersangka mengantar korban yang baru dikenalnya,” jelasnya
Awalnya korban diajak tersangka pulang menggunakan sepeda motor hingga menuju TKP dipematang sawah Kampung Iplik Rt 003/012, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
“Tersangka sebelumnya mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. Dalam menjalankan aksinya tersebut tersangka berpura pura mengambil 2 kantong plastik yang berada dipinggir parit sawah dengan alasan untuk menutupi mesin bagian karburator sepeda motornya karena saat itu cuaca hujan,” tambahnya
Lanjut Kapolres, selain mengambil kantong plastik tersangka IN mengambil tali sweater yang digunakan.
“Disamping tersangka mengambil kantong plastik tersangka juga menyiapkan tali yang diambil dari tudung sweater yang dikenakanya, kemudian digulungkan pada tangan untuk kemudian tersangka membekap korban dari belakang,” tutur Kapolres.
Korban DSN yang sempat lari namun kondisi jalan gelap dan licin sehingga korban terjatuh, setelah korban terjatuh tersangka langsung menjerat leher korban dari belakang hingga terkulai lemas.
“Setelah korban terjatuh kemudian tersangka menyetubuhi korban, karena merasa korban bergerak kemudian tersangka meyalakan rokok dan disundutkan ketubuh korban berulang- ulang
“Korban disundut roko dibagian bahu kiri 2 kali, betis kiri 2 kali dan setelah memastikan korban meninggal. Kemudian tersangka menyeret korban kearah parit saluran air kecil pinggiran sawah dan kemudian menutupi tubuh korban dengan daun pisang,” pungkasnya
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. (***)