Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

7.000 Petani Siap Kepung ATR/BPN Karawang Perjuangkan Hak Atas Tanah

40
×

7.000 Petani Siap Kepung ATR/BPN Karawang Perjuangkan Hak Atas Tanah

Sebarkan artikel ini
Serikat Pekerja Tani Karawang saat melakukan aksi unjuk rasa@2023SINFONEWS.com
Serikat Pekerja Tani Karawang saat melakukan aksi unjuk rasa@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN

“Seluruh pintu keluar kantor ATR/BPN Karawang dipastikan akan dikepung oleh aksi massa agar tidak ada satupun pegawai kantor ATR/BPN Karawang yang bisa keluar sampai sertifikat selesai,” tegas Bogel. 

KARAWANG | DALAM  waktu dekat aksi unjuk rasa untuk mengepung kantor ATR/BPN Karawang akan dilakukan Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak)

Bahkan, sepetak mengklaim telah lakukan konsolidasi besar tiap-tiap desa anggota Sepetak. Tercatat ada sekitar 7.000 orang pemohon sudah siap mengepung kantor ATR/BPN Karawang.

“Perjuangan hak atas tanah bagi petani anggota Sepetak merupakan perjuangan ideologis, yakni perjuangan pengambilalihan alat produksi berupa tanah demi masa depan kesejahteraan kaum pekerja tani,” kata Ketua Sepetak, Wahyudin, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Senin 17Juli 2023

Dituturkan Bogel sapaan akrabnya, Sepetak sudah melayangkan surat somasi kepada kantor ATR/BPN Karawang bahwa tanggal 21 Juli 2023 berkas permohonan hak atas tanah petani berupa sampling sebanyak 88 bidang tanah harus diselesaikan, sebab permohonan tersebut sudah melewati batas ketentuan SOP pendaftaran tanah.

Jika pada tanggal tersebut BPN Karawang tidak bisa menyelesaikan sertifikat maka satu minggu setelahnya yakni tanggal 27 Juli 2023 ribuan masa anggota Sepetak yang tersebar di 13 desa akan mengepung kantor ATR/BPN Karawang agar pengerjaan sertifikat bisa diselesaikan pada hari itu juga.

“Seluruh pintu keluar kantor ATR/BPN Karawang dipastikan akan dikepung oleh aksi massa agar tidak ada satupun pegawai kantor ATR/BPN Karawang yang bisa keluar sampai sertifikat selesai,” tegas Bogel. 

Berita Lainnya :  H. Kisro Siap Rebut Hati Rakyat untuk Menangkan Ganjar-Mahfud

Bogel menjelaskan, memaknai kawasan hutan tidak bisa lepas dari terminologi hukum. Aturan hukum yang mengatur tentang kehutanan adalah UU No. 41 Tahun 1999. Dalam penjelasannya sebuah wilayah bisa disebut kawasan hutan jika sudah dikukuhkan.

Tahapan proses pengukuhan kawasan hutan, di antaranya penujukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Jika salah satu tahapan tersebut tidak dapat dipenuhi maka aspek legal kawasan hutan cacat secara hukum, apalagi dokumen pengukuhan kawasan hutan tidak mampu dibuktikan keberadaannya maka dipastikan kawasan hutan tersebut BODONG.

Hal tersebut di atas terjadi di Karawang, hamparan tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan di karawang ternyata tidak memiliki dokumen pengukuhan yang utuh. Klaim kawasan hutan di Karawang selama ini hanya berdasar pada peta hutan semata tanpa dokumen utuh pengukuhan, padahal pemetaan merupakan tahapan ketiga pengukuhan setelah dilakukan penujukan dan penataan batas.

Pada SK Kementrian Pertanian dan Agraria No 92/Um/54 Tahun 1954 tentang Penujukan Kawasan Hutan di Jawa Barat menerangkan ada 4 (empat) kelompok hutan di Karawang, di antaranya kelompok hutan sangabuana, kelompok hutan gunung karadak, kelompok hutan tanjakan pacul dan kelompok hutan pasir gombong.

BACA JUGA : Kawasan Sorga Desa Motolohu Selatan Bakal Diresmikan Bupati Saiful Mbuinga

“Batas kawasan hutan sekarang yang berada di selatan Karawang (berdasar peta yang ada) tidak sesuai dengan SK Penujukan tersebut, bahkan kelompok hutan Cikeong yang terhampar di Utara Karawang tidak ada di dalamnya,” ungkapnya.

Berita Lainnya :  Temuan BPK Sebesar Rp 1,2 M Lebih Pada 22 Paket Proyek Dibidang Jalan PUPR Karawang Kembali Dipersoalkan

Menurut Bogel, tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan di Karawang di luar batas penujukan SK 1954 adalah tanah rakyat, yaitu tanah yang sengaja dirampas untuk dihutanisasi demi kepentingan kaum modal. Kurun waktu antara tahun 1970-1980an otoritas kehutanan melalui Perum Perhutani melakukan perampasan tanah dari masyarakat secara keji, mereka mengusir masyarakat yang tinggal dan bertani disana yang kemudian rumah-rumah mereka dibakar serta bukti-bukti bayar pajak tanah mereka berupa girik dimusnahkan dengan dalih dipinjam. 

Oleh sebab itu, kata Bogel, tanah rakyat yang dirampas oleh otoritas kehutanan harus direbut kembali melalui perjuangan reforma agraria, yaitu perjuangan yang amat mulia bagi kaum tani demi mengangkat kembali harkat dan martabat mereka yang selama puluhan tahun dikangkangi oleh kebijakan keliru di bawah otoritas kehutanan.

Jalan konkret perjuangan hak atas tanah kaum tani Karawang bersama Sepetak di atas klaim kawasan hutan yakni mendaftarkan tanah mereka ke BPN Karawang untuk diterbitkan sertifikat hak miliknya dan BPN Karawang harus menerimanya tanpa terkecuali.

“Kaum tani harus menang! Hidup petani, hidup petani, hidup petani. Tanah untuk rakyat bukan untuk bangsat! Bubarkan Perhutani!” pungkasnya.***

banner 1000x300
banner 1000x300