Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Pertemuan tertutup delapan Partai bertujuan untuk mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju dan meminta mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan putusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia”
JAKARTA | DELAPAN partai politik yaitu Partai Golkar, PPP, PAN, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat dan Partai Gerindra menyatakan sikapnya menolak pelaksanaan pemilu 2024 digelar dengan sistem tertutup.
Pertemuan tertutup delapan Partai bertujuan untuk mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju dan meminta mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan putusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
Setidaknya ada lima sikap yang ditunjukan dan dibacakan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Airlangga menyatakan, kedelapan parpol bersatu untuk kedaulatan rakyat. Dia mengatakan bahwa pertemuan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk mengawal sikap politik ke delapan partai.
“Kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat,” ujarnya, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Berikut lima pernyataan sikap delapan partai politik mengenai sistem proporsional tertutup :
BACA JUGA : Pendiri LSM LABRAK, Pertanyakan Kasus Penganiayaan Terhadap Dirinya Yang Diproses Di Polres Pohuwato