Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Politik

8 Partai Politik Nyatakan Sikap Menolak Pelaksanaan Pemilu 2024 Dengan Sistem Tertutup

2
×

8 Partai Politik Nyatakan Sikap Menolak Pelaksanaan Pemilu 2024 Dengan Sistem Tertutup

Sebarkan artikel ini
8 Partai Politik yang menolak Pelaksanaan Pemilu 2024 Dengan Sistem Tertutup@2023SINFONEWS.com
8 Partai Politik yang menolak Pelaksanaan Pemilu 2024 Dengan Sistem Tertutup@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : REDAKSI  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Pertemuan tertutup delapan Partai bertujuan untuk mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju dan meminta mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan putusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia

JAKARTA | DELAPAN partai politik yaitu Partai Golkar, PPP, PAN, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat dan Partai Gerindra menyatakan sikapnya menolak pelaksanaan pemilu 2024 digelar dengan sistem tertutup.

banner 300x600

Pertemuan tertutup delapan Partai bertujuan untuk mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju dan meminta mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan putusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Berita Lainnya :  Bupati H. Ruhimat Tinjau Pelaksanaan Pembangunan Rutilahu

Setidaknya ada lima sikap yang ditunjukan dan dibacakan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Airlangga menyatakan, kedelapan parpol bersatu untuk kedaulatan rakyat. Dia mengatakan bahwa pertemuan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk mengawal sikap politik ke delapan partai.

“Kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat,” ujarnya, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Berikut lima pernyataan sikap delapan partai politik mengenai sistem proporsional tertutup :

BACA JUGA : Pendiri LSM LABRAK, Pertanyakan Kasus Penganiayaan Terhadap Dirinya Yang Diproses Di Polres Pohuwato

banner 1000x300
banner 1000x300