Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

8 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Kota Bandung Diringkus

3
×

8 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Kota Bandung Diringkus

Sebarkan artikel ini
Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Kota Bandung Diringkus@2021SINFONEWS.com
Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Kota Bandung Diringkus@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta  :  REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” tulis Kejari

SINFONEWS   I  MENJADI buronan dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Hibah kepada pusat kajian lingkungan (PKL) Kota Bandung, Deni Wardani akhirnya berhasil diringkus.

Deni Wardani berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen dan Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Dia menjadi buronan untuk kasus Dana Hibah Kota Bandung dalam tahun anggaran 2010 yang ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Tim Intelijen dan Tindak Pidana Korups menangkap DPO Terpidana DENI WARDANI Bin DENI SOLIHAT terkait perkara Tindak Pidana Korupsi penyelewengan/penyalahgunaan Dana Bantuan Hibah kepada pusat kajian lingkungan (PKL) Kota Bandung untuk kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup sebesar Rp. 150.000.000- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diduga fiktif/tidak sesuai peruntukannya Tahun 2010,” tulis pernyataan Kejari Bandung.

Berita Lainnya :  Dugaan Korupsi Distan dan Disdik Naik ke Penyidikan, Askun Optimis Pejabat Karawang Akan Menyandang Gelar Tersangka

Setelah melakukan persembunyian dan pelarian, Deni Wardani telah ditetapkan sebagai buronan sejak 8 tahun lalu atau di tahun 2013.

BACA JUGA :
Diduga Pengedar Sabu Jaringan Jakarta, Polres Indramayu Polda Jabar Ringkus Seorang

“Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg tanggal 01 April 2013 Menyatakan terdakwa DENI WARDANI Bin DENI SOLIHAT dalam status in Absentia dan menyatakan terdakwa DENI WARDANI Bin DENI SOLIHAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” lanjut pernyataan Kejari Bandung.

Dalam keterangannya, Denny Wardani terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan akan dipenjara selama 4 tahun.

“Melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan,” tulis Kejari.

Berita Lainnya :  Kasus Penculikan dan Penganiayaan ZM, Soni Adputra : Ada Bukti Baru Segera diserahkan ke Penyidik

Setelah berhasil ditangkap usai 8 tahun buron, Deni Wardani langsung digiring dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan, selanjutnya terpidana DENI WARDANI Bin DENI SOLIHAT di bawa ke Lapas Sukamiskin Kota Bandung untuk menjalani masa hukumannya,” tutup pernyataan Kejari. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300