Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Abai Temuan BPK, Pemborong Bidang Perumahan DPRKP Karawang Harus Segera Diperiksa Oleh Kejari

58
×

Abai Temuan BPK, Pemborong Bidang Perumahan DPRKP Karawang Harus Segera Diperiksa Oleh Kejari

Sebarkan artikel ini
Andri Kurniawan@2025SINFONEWS.com
Andri Kurniawan@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Jadi persoalan dalam masalah temuan di Bidang Perumahan Dinas PRKP Karawang ini, sudah bertahun – tahun baru ada yang menyelesaikan tanggung jawabnya, bahkan dimungkinkan masih ada yang belum. Padahal logikanya, sudah dapat dipastikan, pada saat rekomendasi tindak lanjut sampai ke Dinas, tentu disampaikan juga kepada pihak penyedia jasa”

KARAWANG | TERSIARNYA kabar temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang pada Tahun Anggaran 2023, yang diakui oleh salah seorang kontraktor sebagai penyedia jasa pada Bidang Perumahan. Sehingga Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubag) Dinas PRKP Karawang dipertanyakan?

Berbeda dengan salah seorang aktivis, Andri Kurniawan berpendapat, iustru yang harus dipertanyakan dan dipersoalkan adalah pihak penyedia jasanya. Kenapa sudah bertahun – tahun rekomendasi tindak lanjut BPK RI Perwakilan Jabar atas temuan proyek yang dikerjakannya, baru diselesai di Tahun 2025 sekarang?

“Tentunya hal ini telah melanggar ketentuan aturan BPK. Sehingga saya anggap Aparat Penegak Hukum (APH), harus segera mengusut dan menyelidikinya,” terang Andri Kurniawan, Jum’at 25 April 2025.

Lebih lanjut dijelaskan olehnya, Dan perlu diketahui, berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK tak hanya memiliki mandat untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara saja.

Berita Lainnya :  Update Covid-19 Purwakarta : ODP 18, PDP 9 dan Positif 6

“BPK juga berkewajiban melakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Pusat dan Daerah, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun DPD (Dewan Perwakilan Daerah),” ujarnya.

Andri juga menerangkan, selain itu rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas. BPK pun harus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Agar pemantauan berjalan efektif, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pementauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan lahir bersamaan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Jika dalam kurun waktu tersebut rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang sah, BPK dapat melaporkan ke instansi yang berwenang, yaitu APH,” tegasnya

Masih kata Andri, Nah yang jadi persoalan dalam masalah temuan di Bidang Perumahan Dinas PRKP Karawang ini, sudah bertahun – tahun baru ada yang menyelesaikan tanggung jawabnya, bahkan dimungkinkan masih ada yang belum. Padahal logikanya, sudah dapat dipastikan, pada saat rekomendasi tindak lanjut sampai ke Dinas, tentu disampaikan juga kepada pihak penyedia jasa.

Berita Lainnya :  Bupati Anne Ratna Mustika : Pancasila Harus Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-Hari

“Seharusnya sebelum 60 hari, pihak penyedia jasa segera menyelesaikan kewajiban atas temuan pada pekerjaannya. Bukan malah sekarang mencurigai Kasubag Keuangan Dinas PRKP Karawang perihal Surat Tanda Setoran (STS), sehingga dipertanyakan masuk lagi ke Kas daerah atau kantong pribadi? Pertanyaan seperti itu kan konyol, sebab tidak akan ada Kasubag Keuangan yang berani konyol menyalah gunakan uang yang sudah ada STSnya,”sesalnya

Dirinya, meyakini informasi termasuk data perihal temuan BPK yang tertuang dalam rekomendasi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sudah mengetahuinya.

“Jadi saran saya, ini bukan lagi ranahnya Datun. Melainkan sudah harus ada tindakan penyelidikan oleh Pidsus,” ujar Andri

Andri mendesak Kejari Karawang segera lakukan pengusutan, panggil dan periksa semua penyedia jasa bandel dan mengabaikan rekomendasi BPK yang lewat dari 60 hari, bahkan sudah nyebrang Tahun.

“Bilamana diperlukan adanya Laporan Aduan (Lapdu) tertulis, kami akan buatkan. Pasalnya, Dinas PRKP Karawang sudah melayangkan surat teguran beberapa kali, tapi diabaikan oleh pihak penyedia jasa yang terdapat temuan,” pungkas Andri Kurniawan. ***

banner 1000x300
banner 1000x300