Pewarta : NINA SUSANTI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Dari awal sudah kami sampaikan, masyarkat Desa Sukadamai tidak menginginkan adanya kontribusi dalam bentuk uang, karena hal tersebut dapat menyalahi ketentuan peraturan Perundang – Undangan dan peraturan dibawahnya,” terangnya
KAB. TANGERANG | MENINDAK lanjuti pembahasan perihal pengelolaan barang sisa produksi atau limbah PT Zinus Dream Indonesia, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten bersama unsur perwakilan tokoh masyarakat kembali mengundang management perusahaan yang bergerak dibidang produksi kasur busa tersebut.
Sesuai dengan surat undangan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa (Kades) dan unsur lembaga Desa Sukadamai lainnya dan ditujukan langsung kepada management PT Zinus Dream Indonesia. Seharusnya rapat dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, pukul 08 : 30 WIB.
Hanya saja setelah ditunggu beberapa jam, dan semua peserta rapat yang diundang sudah berkumpul dikantor Desa Sukadamai. Tidak ada satupun perwakilan management PT Zinus Dream Indonesia yang memenuhi undangan tersebut
Kades Sukadamai, M Sukiat menyesalkan sikap tidak kooperatif management PT Zinus Dream Indonesia, dikatakannya sebenarnya bagi kami bukan masalah kalaupun mereka tidak kooperatif atas undangan kami. Toh yang akan beroperasi itu mereka kok, tentu mereka lah yang perlu menjalin sinergitas dengan Pemdes Sukadamai dan masyarakat lingkungan.
“Adapun maksud dan tujuan rapat ini, untuk membahas mengenai sinergitas yang perlu segera dibangun antara perusahaan, Pemdes Sukadamai dan masyarakat lingkungan. Karena bicara lokasi perusahaan bukan berada dikawasan industri, melainkan dizona,” ungkapnya
Dijelaskan oleh M Sukiat, dimana kondisi tersebut, banyak hal yang perlu dibahas dan juga dipastikan segala sesuatunya dengan Pemdes serta masyarakat lingkungan Sukadamai. Berbeda jika keberadaannya dikawasan industri, berbagai macam dampak yang akan ditimbulkan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab kawasan industri,”
“Tetapi jika berada dizona, tentu berbagai macam dampak yang akan ditimbulkan, perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemdes, khususnya kemacetan dan pemanfaatan jalan Desa. Sebab satu – satunya akses jalan yang akan dipergunakan untuk mobilisasi kendaraan PT Zinus Dream Indonesia, adalah jalan Desa. Belum lagi dampak – dampak lainnya,” tandasnya
Masih kata M Sukiat, adapun peruntukan jalan Desa yang dibangun dengan Dana Desa atau sumber pendapatan lainnya, sudah sangat jelas untuk menunjang kebutuhan masyarakat, kemudian dari sisi kapasitas ada batasannya. Tetapi bila memang terpaksa ada pihak lain, yaitu perusahaan yang akan memanfaatkannya untuk kepentingan investasi, tentu harus ada pembahasan dan solusinya.
“Dari awal sudah kami sampaikan, masyarkat Desa Sukadamai tidak menginginkan adanya kontribusi dalam bentuk uang, karena hal tersebut dapat menyalahi ketentuan peraturan Perundang – Undangan dan peraturan dibawahnya,” terangnya.
BACA JUGA : DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Rakercab III dan Konsolidasi Pemenangan Pemilu