Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Abdul Majid: Mengurus Akta Kematian Warga Gak Perlu Ribet Bisa Dilakukan Di Rumah 

21
×

Abdul Majid: Mengurus Akta Kematian Warga Gak Perlu Ribet Bisa Dilakukan Di Rumah 

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang Abdul Majid, SH.,MSi@2024SINFONEWS.com
Kepala Bidang Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang Abdul Majid, SH.,MSi@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

SINFONEWS.com, KARAWANG | PEMERINTAH Kabupaten Karawang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga.

Salah satunya, untuk membuat akte kematian warga tidak usah datang ke Disdukcapil atau ke Kantor pelayanan di kecamatan. Bisa diurus atau dilakukan di rumah dengan  mengirimkan data melalui nomor Wathsap layanan Akta Kematian  081219292021

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang Abdul Majid, SH.,MSi. Kepada awak media

Diakatakanya, bagi warga yang akan mengurus Akta Kematian tidak harus repot datang ke kantor Disdukcapil atau kantor pelayanan di tiap-tiap kecamatan, warga cukup mengisi formulir F-2.01 kematian yang bisa didapatkan di kantor desa atau kelurahan.

Berita Lainnya :  Setelah Melakukan Mediasi, Permasalahan Miskomunikasi Maqom Kramat Bah Taruna Ditemukan Solusinya

“Bisa juga mengakses layanan e-Dukcapil atau bisa mengirim data melalui nomor Wathsap” kata Abdul Majid saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at 17 Mei 2024

Persyaratan yang harus dipenuhi tambah Abdul Majid, yaitu formulir akta Kematian yang sudah terisi, surat keterangan kematian asli bisa dari Rumah Sakit, Desa dan atau kantor Kelurahan, foto kopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli almarhum.

“Jika tidak ada foto kopy KTP almarhum pemohon bisa melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kematian (STPJM). Foto kopy pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), dan fotokopi KTP dan KK pelapor disertai foto kopy KTP dua orang saksi kematian,” tambanya.

Dijelaskan Kepala Bidang Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, setelah mendapat konfirmasi maka pemohon bisa verifikasi kebenaran data sesuai permohonan, setelah Akta Kematian dinyatakan sudah benar maka pemohon bisa membawa persyaratan ke kantor kecamatan dan ditukar dengan Akta Kematian yang sudah dicetak oleh operator kecamatan.

Berita Lainnya :  Berbendera Indonesia Kapal FSRU Jawa Satu Berlayar dari Korea Selatan ke Cilamaya

BACA JUGA : PKS diklaim Menyusul, Dua Parpol Sepakat Usung Aep-Gina di Pilkada Karawang 2024

banner 1000x300
banner 1000x300