“Jika tidak ada foto kopy KTP almarhum pemohon bisa melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kematian (STPJM). Foto kopy pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), dan fotokopi KTP dan KK pelapor disertai foto kopy KTP dua orang saksi kematian,” tambanya
SINFONEWS.com, KARAWANG | PEMERINTAH Kabupaten Karawang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga.
Salah satunya, untuk membuat akte kematian warga tidak usah datang ke Disdukcapil atau ke Kantor pelayanan di kecamatan. Bisa diurus atau dilakukan di rumah dengan mengirimkan data melalui nomor Wathsap layanan Akta Kematian 081219292021
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang Abdul Majid, SH.,MSi. Kepada awak media
Diakatakanya, bagi warga yang akan mengurus Akta Kematian tidak harus repot datang ke kantor Disdukcapil atau kantor pelayanan di tiap-tiap kecamatan, warga cukup mengisi formulir F-2.01 kematian yang bisa didapatkan di kantor desa atau kelurahan.
“Bisa juga mengakses layanan e-Dukcapil atau bisa mengirim data melalui nomor Wathsap” kata Abdul Majid saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at 17 Mei 2024
Persyaratan yang harus dipenuhi tambah Abdul Majid, yaitu formulir akta Kematian yang sudah terisi, surat keterangan kematian asli bisa dari Rumah Sakit, Desa dan atau kantor Kelurahan, foto kopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli almarhum.
“Jika tidak ada foto kopy KTP almarhum pemohon bisa melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kematian (STPJM). Foto kopy pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), dan fotokopi KTP dan KK pelapor disertai foto kopy KTP dua orang saksi kematian,” tambanya.
Dijelaskan Kepala Bidang Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, setelah mendapat konfirmasi maka pemohon bisa verifikasi kebenaran data sesuai permohonan, setelah Akta Kematian dinyatakan sudah benar maka pemohon bisa membawa persyaratan ke kantor kecamatan dan ditukar dengan Akta Kematian yang sudah dicetak oleh operator kecamatan.
BACA JUGA : PKS diklaim Menyusul, Dua Parpol Sepakat Usung Aep-Gina di Pilkada Karawang 2024