Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Dalam hal ini, kami tidak bermaksud untuk mengemis, apa lagi sekedar diberikan kerohiman, kami hanya ingin hak kami kembali. Bagaimana tidak kaget, tiba – tiba lahan yang belum pernah kami perjual belikan ada yang menggarap,” jelas Engkos
KARAWANG | SETELAH melakukan audiensi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang, ahli waris Ota bin Opok juga melakukan upaya mediasi melalui kantor Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan tetap masih didampingi secara non litigasi oleh Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Markas Cabang (Ormas LMP Marcab) Karawang dan Markas Daerah Jawa Barat (Mada Jabar).
Upaya ahli waris bukan tanpa sebab dan tanpa dasar. Melainkan mereka merasa bahwa objek tanah yang dimaksud belum pernah diperjual belikan kepada pihak mana pun. Baik oleh orang tuanya yang bernama Ota bin Opok atau pun oleh mereka sebagai ahli waris yang sah.
Bukti – bukti dokumen surat yang asli masih ahli waris pegang, berupa girik asli, leter C, bukti tagihan pajak dari Badan Pendapatan (Bapenda) Karawang, dan bukti – bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Tahun ke Tahun.
Reaksi para ahli waris muncul ketika adanya kegiatan pada objek tanah yang dimaksud. Dimana adanya kegiatan Cut and Fiil atau penataan lahan. Merasa tanahnya belum pernah dijual, otomatis ahli waris Ota bin Opok bereaksi.