KARAWANG – SinfoNews.Com
“Dalam pasal 3 di jelaskan dosen dan tenaga kerja kependidikan pada PTN baru di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga terikat kode etik profesi dan aturan yang berlaku,” jelas Jasman Saputra.
Mengamati masalah etika profesi dalam sebuah lingkungan akademik sangatlah menarik, karna pada lingkungan akademik inilah banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh tenaga pendidik/akademisi. Perguruan tinggi adalah sebuah lembaga pelayanan jasa pendidikan. Dosen, staf administrasi dan berbagai unsur lainnya merupakan pihak pemberi jasa. Mereka terikat kode etik profesi dan aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Jasman Saputra, SH Praktisi Hukum Muda kepada SinfoNews.Com. Selasa Malam (17/04)
Menurutnya, menilik pada Pasal 2 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kerja Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, Universitas Singaperbangsa Karawang merupakan PTN baru.
“Dalam pasal 3 di jelaskan dosen dan tenaga kerja kependidikan pada PTN baru di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga terikat kode etik profesi dan aturan yang berlaku,” jelas Jasman Saputra.
Jasman menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjelaskan PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Hal ini dipertegas dalam pasal 2 huruf (f) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa setiap pegawai ANS tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Akibatnya dosen atau tenaga pendidikan dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK pada PTN baru apabila menjadi anggota atau pengurus partai politik,” ungkapnya
Lebuh jauh jelas Jasman, disayangkan Undang-undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik tidak mengatur seorang pimpinan/anggota partai politik yang terpilih atau diangkat sebagai pejabat publik (ANS) harus melepaskan jabatannya di partai politik. Demikian juga dengan dosen atau tenaga pendidik yang masih merangkap jabatan sebagai Advokat padahal dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan advokat dilarang berstatus sebagai pegawai negeri/pejabat negara.
Apabila tujuan dosen berpraktek untuk nuansa praktis dalam mengajar, perihal tersebut dapat dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi tersebut.
“Pasalnya Dosen yang merangkap jabatan akan berdampak tugas publik terabaikan, adanya konflik kepentingan, rawan intervensi, pendapatan ganda, kapasitas/kapablitas berpotensi KKN,” tutup Praktisi Hukum Muda ini. #BangSinfo