Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 1400X120
Purwasuka-Bekasi

Akademisi Sebut Bupati Tidak Tertib Peraturan Perundang-undangan Jika Perda tanpa Perbup

0
×

Akademisi Sebut Bupati Tidak Tertib Peraturan Perundang-undangan Jika Perda tanpa Perbup

Sebarkan artikel ini
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H@2023SINFONEWS.com
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H@2023SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN

“Dasar ditetapkannya Perbup itu ada dua berdasarkan UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan. Pertama, diperintahkan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi atau kedua, karena Kewenangan.”

KARAWANG | TERUNGKAPNYA ratusan peraturan daerah (Perda) yang telah dibentuk tetapi ternyata tidak ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) mendapat sorotan publik.

banner 325x300

Praktisi hukum yang juga Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., turut menyoroti permasalahan tersebut.

Gary menilai, abainya Bupati tehadap pembentukan Perbup sebagai bukti jika Bupati tidak memiliki komitmen terhadap urgensi pembentukkan peraturan peundangan-undangan.

“Yang harus kita ketahui bersama bahwa dalam pembentukkan peraturan daerah itu dilakukan oleh legislatif bersama dengan eksekutif. Artinya eksekutif pun ikut dan tahu mengenai peraturan daerah apa saja yang akan dibuat, dibahas, dan yang akan disahkan,” ucap Gary kepada awak media,  Minggu 11 Juni 2023

Gary menegaskan, pihak eksekutif seharusnya paham betul jika Perda sebagai peraturan pelaksanaan membutuhkan Perbup sebagai peraturan teknisnya.

“Jika tidak ada Perbup maka Perda tersebut tidak akan bisa dieksekusi implementasinya karena tidak mungkin peraturan teknis dimasukan dalam Perda,”kata kandidat doktor ilmu hukum ini.

Gary kembali menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang harus memahami apa itu prinsip negara hukum dimana setiap penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi pemerintah tidak bisa seenaknya berbuat kepada masyarakat jika tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka posisi kedudukan peraturan disini sangat penting untuk menunjang pembangunan yang ada di Kabupaten Karawang. Baik untuk pembangunan infrastruktur maupun untuk penyelesaian masalah sosial yang ada. Jika seperti ini maka yang terjadi adalah adanya stagnasi pemerintahan. Tidak bsa dilaksanakan karena payung hukumnya belum siap. Terjadi kekosongan hukum disana meskipun perdanya sudah ada,” tegasnya.

BACA JUGA : Jawab Keluhan Warga Kades Panca Karsa I Taluditi Prioritaskan Perbaikan Saluran Air

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *