“Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia DPW. Kabupaten Karawang, Ade Sofyan dikantornya, kepada SINFONEWS.com mengaku, jika gugatan class actionnya itu lebih dimaksud demi edukasi dan efek jera bagi pelanggar undang-undang lingkungan hidup”
Kuat dugaan, batal digelarnya perkara nomor 28 /Pdt.G/LH/2020/PN Kwg ini, lebih kepada faktor miss understanding jadwal sidang yang disiapkan pengadilan setempat dengan pencari keadilan, dimana pada Kamis pagi ini, di pengadilan negeri Karawang berlangsung agenda sertijab panitera.
KPLHI DPW Karawang Jawa Barat melalui kuasanya Ahmad Fazri, menggugat RSU.Lira Medika di jalan Syech Quro 14 Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang , Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Yayasan Putra Karawang, PT. Abipraya dan PT.Wastek, atas peristiwa pembuangan non prosedur limbah medis ex RS.Lira Medika di lingkungan warga Rt. 02/06 Kelurahan Palumbon Sari kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang beberapa waktu berselang.
Melalui gugatannya, KPLHI meminta kepada majelis Pengadilan Negeri Karawang, agar tergugat membayar ganti kerugian materiil untuk penggugat dan masyarakat Rt 01/06 kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur sebesar 5.571 juta rupiah, dan membayar kerugian immateril sebesar 60 milyar rupiah.
Dikonfirmasi soal ini di kantornya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemda Karawang, H.Wawan Setiawan, mengaku, pihaknya sangat menghormati gugatan class action KPLHI di Pengadilan Negeri Karawang dan telah siap menghadapinya.
“Pihak kami tadi telah datang ke Pengadikan Negeri Karawang, namun ternyata disana ada agenda sertijab panitera, dan kami tunggu hingga siang hari, namun tak ada kepastian jam berapa sidang akan dimulai ,hingga kamipun kembali pulang, dan terkait gugatan KPLHI silahkan buktikan itu di meja hukum dan itu sangat kami hargai,” ujar Wawan.
Wawan mengaku, terkait soal dihadapinya ini, pada sebelumnya pihaknya telah pula penuhi panggilan klarifikasi Satreskrim Polres Karawang, urainya.
“Mengacu kepada undang – undang berlaku, berdasar surat nomor B/1394/IV/2020/ Res Krw /3 April 2020 ditanda tangani Kasat Reskrim AKP.Bimantoro Kurniawan, Polres Karawang, mengembalikan dan atau menyerahkan soal penanganan kelalaian limbah RSU.Lira Medika kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, kata Wawan.
Sementara terpisah, Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia DPW. Kabupaten Karawang, Ade Sofyan dikantornya, kepada SINFONEWS.com mengaku, jika gugatan class actionnya itu lebih dimaksud demi edukasi dan efek jera bagi pelanggar undang-undang lingkungan hidup, tegasnya. (***)