Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Kabar Desa

Akibat Tidak Fahamnya Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kades Ciptamarga Jayakerta Selalu Absen Dalam Rapat Minggon

3
×

Akibat Tidak Fahamnya Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kades Ciptamarga Jayakerta Selalu Absen Dalam Rapat Minggon

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

“Kepala Desa harus memahami dengan baik berbagai peraturan menyangkut fungsi dan peran yang Anda jalankan. Salahsatunya Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa”

KARAWANG, ORANG yang baik dengan visi yang baik memang cocok menjadi pemimpin, salahsatunya kepala desa. Tapi dijaman ini, menjadi orang baik saja belum cukup menjalankan pemerintah desa. Soalnya, siapapun Anda, jika Anda menjadi kepala desa maka haruslah paham apa saja tugas dan tanggungjawab kepala desa.

banner 325x300

Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Kepala Desa harus memahami dengan baik berbagai peraturan menyangkut fungsi dan peran yang Anda jalankan. Salahsatunya Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa. Apa sajakah tugas, fungsi dan tanggungjawab kepala desa didalam Permendagri itu.

Pada Permendagri ini Tugas dan Fungsi Kepala Desa dimaktubkan pada bagian 2 Pasal 6. Pada ayat 1 disebutkan Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Pasal 2 menyebutkan, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Disamping itu, Kepala Desa adalah salah satu pigur  pemimpin yang menjadi tauladan bagi warga masyarakat Desa, dan sebagai pelayan masyarakat, baik warga dari kalangan masyarakat tingkat atas menengah sampai tingkat terbawahkarena kepala desa adalah orang nomor satu yang di pilih oleh warga nya.

Mesti nya seorang pemimpin harus memberikan contoh yang terbaik untuk warga masyarakat nya,agar pelayanan untuk masyarakat nya bisa maksimal. Lain hal nya yang terjadi di desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta, dimana Kepala Desa jarang masuk kantor.

Seperti yang disampaikan salah seorang anggota Badan pengawas Desa (BPD). Dirinya mengatakan sudah hampir 5 kali rapat minggon desa Kepala Desa Ciptamarga tidak pernah masuk kantor.

“Mesti nya kades lebih giat untuk rapat minggon,karna banyak pembahasan yang harus di sampaikan karena menyangkut pelayanan masyarakat desa,” ujar anggota BPD Ciptamarga

Masih kata anggota BPD, harus nya kalau memang kepala desa sedang ada kesibukan minimal ada pemberitahuan terlebih dahulu.

“Masa iya kepala desa terus menerus sibuk setiap hari rabu rapat minggon tidak pernah datang,” ucapnya.

Sementara itu ditempat terpisah, salah seorang perangkat desa  yang sempat dikonfirmasi mengatakan, setiap akan ada rapat minggon, kami selalu  memberikan informasi ke kades.

“Tapi kami sebagai bawahan kepala desa tidak bisa berbuat banyak , karena kami hanya lah bawahan,”  terangnya.

Sampai berita ini muncul kepala Desa Ciptamaraga,  sulit untuk di temui. Hal ini menjadi tanda tanya publik dan juga warga masyarakat Desa Ciptamarga. Hingga menjadi sorotan publik karena Kepala Desa sosok orang nomor satu di pemerintahan desa. Bagaimana pemerintahan desa berjalan dengan lancar tertib dan aman kalau pemimpin jarang masuk kantor.

Laporan : OtongSINFO
Editor    : Ryan S Kahman

 

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *