Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Aksi Demo Mahasiswa Warnai Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta

1
×

Aksi Demo Mahasiswa Warnai Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

“Menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menuntaskan kasus SPPD fiktif tahun 2016”

PURWAKARTA, PELANTIKAN anggota DPRD Purwakarta periode 2019-2024 diwarnai aksi demo dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Kebenaran (AMMUK). Aksi demo dilakukan di depan Gedung DPRD Purwakarta, di tempat pelantikan berlangsung. Selasa (06/08) Mereka menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menuntaskan kasus SPPD fiktif tahun 2016.

banner 325x300

Sebelum aksi di depan Gedung DPRD Purwakarta, AMMUK yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Purwakarta melakukan longmarch dengan membentangkan spaduk bertuliskan Usut Tuntas Korupsi Di Purwakarta” dan “Penjarakan Pelaku Korup Di Purwakarta

dari Jalan KK Singawinata ke Jalan Basuki Rahmat, lalu ke Parcom dan mengarah ke GT Jatiluhur kemudian menuju Gedung DPRD Purwakarta di Ciganea.

Koordinator Lapangan Aksi Mahasiswa Didin Wahidin sekaligus Ketua Cabang HMI Purwakarta mengatakan, Aksi ini adalah sebagai bentuk protes kami dalam menyikapi Tindakan Korupsi yang marak di purwakarta salah satunya yang muncul di Parlemen gedung Putih Ciganea.

Sambung Didin, kami menolak adanya pelantikan Anggota DPRD Purwakarta Periode 2019 – 2024,  pasalnya kurang lebih ada 23 Anggota DPRD yang kami duga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi SPPD Fiktif.

“Kami menolak pelantikan hari ini, lebih dari 50% Anggota yang dilantik hari ini terindikasi kasus SPPD Fiktif” tambahnya.

Ditempat, terpisah Anas Ali Hamzah Direktur Lembaga Kajian Strategis Kebijakan dan Pembangunan (eLKAP) Kabupaten Purwakarta, menyoroti penolakan pelantikan 23 anggota DPRD petahana yang terpilih kembali pada Pemilu 2019.

“Kami meminta Gubernur Jawa Barat meninjau kembali keputusan untuk melantik 23 anggota dewan petahana yang terpilih kembali pada Pemilu 2019. Pasalnya, dugaan keterlibatan mereka pada kasus korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan tahun 2016 sangat kental,” kata Anas. Menurutnya, dalam fakta-fakta persidangan yang menyeret dua pejabat di sekretariat dewan disebutkan secara gamblang keterlibatan para anggota dewan tersebut.

“Bahkan, hakim pada pengadilan tipikor itu, memerintahkan Kejaksaan untuk mengeluarkan Sprindik baru atas dugaan keterlibatan para anggota dewan. Dalam fakta persidangan tersebut seluruh anggota dewan juga mengakui menerima aliran dana SPPD fiktif dan menandatangani kwitansi penerimaan,” tuturnya.

Laporan : RoedSINFO
Editor     : Ryan S Kahman

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *