Penulis : HENDRI YADI I Editor : RYAN S KAHMAN
“Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan pasal Undang-Undang Darurat, membawa senjata tajam tanpa adanya surat yang sah, dengan ancaman hukuman kurang lebih 11 tahun kurungan penjara”
LAMPUNG UTARA-PLT. DIREKTUR RSUD Mayjen Ryacudu Kotabumi dr. Syah Indra Husada Lubis datang ke Mapolres Lampung Utara untuk melaporkan salah seorang pegawainya. Hal tersebut dilakukan pasalnya pegawai yang diketahu bernama ED mengancam dirinya dengan sajam.
Diceritakan Dr.Indra kejadian tersebut sekira pukul 10.00 Wib pagi. Dimana, salah satu karyawannya atas nama Edison datang menemuinya ke ruangan dengan membawa berkas.
“Saya memang meminta yang bersangkutan untuk menghadap saya, karena saya ingin berdiskusi dengan yang bersangkutan mengenai kenerjanya di RSUD. Namun setelah dia duduk dengan memaksa saya mendatanganinya,” ujar Indra
Dr. Indra menambahkan, dirinya tidak mengerti, apa maksudnya. Dan setelah yang bersangkutan datang menghadap, seraya memaksa untuk menandatangani berkas tersebut. Saat itu, saya bilang kepada beliau saya masih ada rapat.
“Tiba tiba Ed marah dan meminta saya harus mau menandatangani berkas tersebut, seraya mengancam dengan mengeluarkan sebilah badik,” tutur dr. Indra
Beruntung pada saat itu ada Kasubag perencanaan, Yusdar Andi yang melarai bersangkutan, dan langsung dibawa keluar ruangan, oleh beberapa staf yang ada. tetapi yang bersangkutan tetap mengancam dengan mengeluarkan nada ancaman kepada dirinya.
“Saya akan datang kerumah anda, saya akan tusuk dan tujah anda, dirumah anda,” kata Dr.lndra menirukan nada bahasa yang bersangkutan.
Atas dasar itulah, Dr.lndra melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian, dan pihak kepolisian datang kerumah sakit guna memeriksa TKP, namun tidak ditemukan senjata tajam yang digunakan pelaku. Dam akhirnya pihak Kepolisian memeriksa diruangan yang ada, BB sajam tersebut dapat ditemukan.
Ketika dikonfirmasi awak media apakah sebelumnya ada persoalan pribadi antara dirinya dan Ed, dr. Indra menjawab tidak ada.
“Saya disini sebagai atasan tentunya berusaha agar semua karyawan bisa menjelaskan dengan baik tentang kinerjanya, kalau misalnya ada hal-hal yang menurut saya perlu dikomunikasikan karena jika saya langsung tanda tangan suatu berkas tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu nanti miss persepsi lagi, dan itu alasan saya berusaha memanggil yang bersangkutan untuk berdiskusi dengan saya tentang apa permasalahan dan kendalanya.” ucapnya
Sementara itu, ditempat terpisah Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP. M,Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku telah diamankan di TKP RSUD Ryacudu.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang mengatakan bahwa pelaku akan mengurus kenaikan pangkat atau golongan, sehingga pelaku meminta tanda tangan direktur RSUD Maydjen Ryacudu, namun Direktur dalam hal ini Dr. Syah Indra Husada Lubis menilai bahwa kinerja yang bersangkutan tidak baik karena ada beberapa hari yang tidak masuk kerja, atas dasar itulah Direktur tidak mau menandatangani berkas tersebut,” kata Hendrik.
Saat diamankan, ditemukan barang bukti satu bilah sajam jenis badik dibawah laci meja tersangka. “Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan pasal Undang-Undang Darurat, membawa senjata tajam tanpa adanya surat yang sah, dengan ancaman hukuman kurang lebih 11 tahun kurungan penjara,” beber Hendrik. (***)