“Torang ini ada ba telusuri surat kuasa yang ti Udin Sensor kase sama ti Ka Atin Rasid, yang diketahui oleh Penjabat Kepala Desa Hungayona’a. Padahal itu tanah di Pohuwato, dan Kepala Desa Hulawa sama sekali tidak tahu soal itu,” tegas Imran
SINFONEWS.com, BOALEMO | BUNTUT ancaman Udin Mopangga, alias Udin Sensor, warga Desa Hungayona’a terhadap dua wartawan media online di Bolaemo akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat
Kedua wartawang yang mendatangi kepolisia tersebut adalah Arlan Arif dari media Bicaraa.com dan Imran Uno, Direktur AktualGorontalo.com, untuk melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang diterimanya.
Ancaman tersebut terjadi pada Rabu malam (25/09) sekitar pukul 23:55 WITA di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Arlan Arif, yang akrab disapa Alan, menjelaskan bahwa ancaman tersebut terjadi ketika dirinya menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal, yang kemudian terbukti berasal dari Udin Mopangga.
“Tadi malam kami mengikuti kegiatan di Tilamuta, lalu ada nomor baru yang masuk. Dia menelepon terus, memaki-maki, dan mengancam akan membunuh,” ujar Arlan.
Imran Uno yang berada di lokasi yang sama menambahkan bahwa ancaman tersebut diterima saat mereka sedang menelusuri sebuah surat kuasa yang diduga diberikan oleh Udin Mopangga kepada Atin Rasyid.
Menurut Imran, surat kuasa tersebut diketahui oleh Penjabat Kepala Desa Hungayona’a, namun secara mengejutkan, surat tersebut berkaitan dengan lokasi tambang di Desa Hulawa (DAM), Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, yang seharusnya dikoordinasikan dengan pemerintah Desa Hulawa.
“Torang ini ada ba telusuri surat kuasa yang ti Udin Sensor kase sama ti Ka Atin Rasid, yang diketahui oleh Penjabat Kepala Desa Hungayona’a. Padahal itu tanah di Pohuwato, dan Kepala Desa Hulawa sama sekali tidak tahu soal itu,” tegas Imran.
Kedua wartawan tersebut merasa ancaman ini terkait langsung dengan penyelidikan mereka terhadap surat kuasa tersebut, yang menyangkut sengketa pertambangan di kawasan tersebut.
Kepada media, Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi S.I.K,mengatakan, terkait laporan dugaan pengancaman terhadap dua wartawan akan secepatnya di Proses.
“Kami akan segera memproses laporan tsb sesuai aturan yg berlaku,dan akan kami akslerasi sehingga dapat segera memberikan kepastian hukum,”Ucap AKBP Sigit Rahayudi S.I.K lewat via chat Whatsap, Jum’at 27 September 2024.
“Karena tentunya setiap pidana yg kita proses harus memenuhi minimal 2 alat bukti dan unsur 2 pengenaan pasalnya terpenuhi,” tutupnya. ***