Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 1400X120
Ciayumajakuning

Ancam Sebar Video, Pemuda Asal Majalengka Cabuli Pria Berusia 16 Tahun Berhasil Diamankan Polres Majalengka Polda Jabar

0
×

Ancam Sebar Video, Pemuda Asal Majalengka Cabuli Pria Berusia 16 Tahun Berhasil Diamankan Polres Majalengka Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Majalengka Polda Jabar@2021SINFONEWS.com
Konferensi Pers Polres Majalengka Polda Jabar@2021SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : NINA SUSANTI  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Pelaku kami jerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya

MAJALENGKA  | SEORANG pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mencabuli pria berusia 16 tahun dengan mengancam akan menyebarkan  video onani korban.

banner 325x300

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan yang dilakukan RY (19) terhadap DP (korban) itu bermula dari media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa pada saat itu korban mendapatkan chat dari salah satu akun Instagram perempuan (dimana akun itu adalah RY) yang mengaku bernama Susan.

Kemudian pelaku meminta korban untuk berbagi kontak WhatsApp dengan alasan agar lebih akrab. RY dengan menggunakan akun palsu itu berhasil menipu korban.

“Setelah akrab korban diminta mengirimkan video onani kepada pelaku yang mengaku sebagai seorang perempuan,” ujar Siswo saat Konferensi Pers, Senin (21/06).

BACA JUGA :
Guna Memutus Mata Rantai Covid-19, Sat Brimob Polda  Jabar Semprotkan Disinfektan Di Lingkungan Asrama

Selanjutnya pelaku mengancam korban akan menyebar luaskan video tersebut jika korban tidak menuruti kemauan pelaku.

“Pada 30 April, korban dipaksa untuk datang ke rumah pelaku. Di lokasi tersebut korban dipaksa untuk melakukan video asusila dengan pelaku,” kata Siswo kepada wartawan.

Menurut keterangan yang diterima Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar, dari pengakuan pelaku, ia juga pernah mengalami hal serupa.

“Pelaku pernah menjadi korban yang sama. Sehingga ada kemungkinan pelaku punya orientasi yang sama untuk melakukan hal yang sama kepada orang lain,” tutur Siswo.

Akibat perbuatannya, pelaku inisial RY (19) itu dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar. Pelaku terancam mendekam di tahanan maksimal selama 15 (Lima belas) tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *