Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Andri : Kalau Diproses Tidak Mungkin Terjadi Kekosongan Jabatan Direksi PT. LKM

0
×

Andri : Kalau Diproses Tidak Mungkin Terjadi Kekosongan Jabatan Direksi PT. LKM

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

Laporan :  NINA SUSANTI   I  Editor  :  NANDANG

“Bupati tidak mungkin mengabaikan kekosongan jabatan tersebut, kalau proses dari bawahnya di tempuh. Jika ternyata benar ada ketidak seriusan dalam prosesnya? Maka kinerja Bagian Perekonomian dan Asda II patut di pertanyakan”

 

banner 325x300

SINFONEWS  I  KARAWANG – KEKOSONGAN kursi Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang sampai saat ini belum juga terisi. Entah apa yang melatar belakangi di kosongkannya jabatan Direksi perusahaan plat merah tersebut?

Setelah sebelumnya kalangan awak media berusaha menggali informasi, tetapi tidak mendapatkan hasil. Namun sedikit informasi dapat tergali dari pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan.

Pengamat kebijakan pemerintahan yang sudah memiliki jam terbang tinggi ini ketika di tanya oleh beberapa awak media, akhirnya berkenan angkat bicara. Mengawali pembicaraannya, Andri mengatakan,  sebenarnya saya pun minim informasi terkait BUMD yang satu ini.

“Tapi sedikit informasi yang pernah saya dapat, memang kekosongan jabatan Direksi PT. LKM sampai saat ini masih di biarkan kosong,” jelas Andri Kurniawan, Selasa (21/04)

Padahal jelasnya, PT. LKM sebagai salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan sudah memiliki keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Januari 2018 melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-46/KR.2/2018. Perusahaan plat merah miliki Karawang yang satu ini merupakan kelanjutan dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) Kabupaten Karawang.

“Perubahan tersebut di laksanakan untuk memenuhi ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2013, tentang Lembaga Keuangan Mikro. Pemegang sahamnya terdiri dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebesar 38,57%, dan Pemkab Karawang sebesar 61,43%, ujar Andri.

Begitu pun dari sisi permodalan kata Andri,  PT. LKM yang 100% sahamnya milik Pemerintah, secara otomatis sisi permodalannya pun bersumber dari Pemerintah, yang di sebut dengan penyertaan modal. Untuk penyertaan modalnya sendiri bisa mencapai angka miliaran rupiah.

“Oleh karena itu, kewenangan untuk memilih serta mengangkat Direksi ada pada owner, yaitu Bupati Karawang. Tapi biasanya mekanisme prosesnya berawal dari bawah, berada pada Asisten Daerah (Asda II) yang di bawahnya ada juga Bagian Perekonomian,” tuturnya

Andri memaparkan, apakah ketika sudah habis masa periodesasi Direksi sebelumnya, untuk pengangkatan Direksi baru atau perpanjangan Direksi sebelumnya sudah di persiapkan atau tidak oleh Bagian Perekonomian, Asda II dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Karawang.

BACA JUGAUpdate Covid-19 Purwakarta : ODP 155, PDP 20 dan Positif 5

“Karena Bupati selaku owner, tentunya menunggu tahapan proses dari bawah. Walau pun pada prinsipnya bisa saja intruksi langsung untuk di proses lebih cepat,” paparnya.

Lebih jauh Andri menjelaskan, jka sampai sekarang masih di biarkan kosong. Tinggal pertanyakan saja kepada Bagian Perekonomian, Asda II dan Bagian Hukum Setda Karawang. Kenapa masih di biarkan kosong? Saya kira kalau Bupati tahu urgensinya, sudah dapat di pastikan tidak akan sulit untuk mengeksekusi Surat Keputusan (SK) Direksi PT. LKM. Apa lagi urgensinya untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

“Sekarang begini saja, kawan – kawan awak media bisa kejar Bagian Perekonomian, Asda II dan Bagian Hukum saja. Apa yang melandasi belum adanya Direksi PT. LKM Karawang,” saran Andri.

Dirinya yakin kalau Bupati tidak mungkin mengabaikan kekosongan jabatan tersebut, kalau proses dari bawahnya di tempuh. Jika ternyata benar ada ketidak seriusan dalam prosesnya? Maka kinerja Bagian Perekonomian dan Asda II patut di pertanyakan.

“Kenapa saya katakan Bupati tidak mungkin mengabaikan. Saya ambil contoh kekosongan jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (Dewas PDAM) Tirta Tarum Karawang. Beberapa waktu lalu periodesasi Dewas juga sudah habis, bahkan termasuk posisi Ketuanya. Tapi jika di urus dan di proses, sekarang sudah keluar tuh SK Dewas PDAM,” tutupnya. (***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *