KARAWANG-Sinfonews.com
Piutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, yang nominalnya mencapai Rp20,3 Miliar terus menjadi sorotan banyak pihak di Karawang. Bahkan Kejaksaan Negeri setempat sudah menerjunkan tim untuk melakukan telaah dan pengumpulan data terkait piutang tersebut guna mencari fakta apakah terindikasi tindakan pidana ataupun perdata. Seperti diketahui, piutang PDAM Tirta Tarum Karawang yang mecapai Rp20,3 Miliar jadi kecurigaan banyak pihak. Sebagian berpendapat, dalam perkara piutang ini terdapat keganjilan dan mengarah kepada tindakan korupsi. Seluruh piutang itu merupakan akumulasi sejak tahun 2010 silam
Selain itu dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas/Uprating IPA PDAM Tirta tarum cabang Teluk jambe Kabupaten Karawang dengan Nilai proyek melebihi dari 5 miliyar serta melanggar peraturan dan regulasi, terindikasi banyak masalah, mengenai surat Dewan pengawas PDAM kabupaten karawang Nomor : 900/104/Sekrt/2015 ke BPKP perwakilan jawa barat tanggal 27 Oktober 2015 tentang permintaan kajian kegiatan investasi pada cabang Teluk Jambe PDAM kabupaten karawang, karena dalam laporan hasil kajian investigasi Cabang Teluk Jambe PDAM Tirta Tarum kabupaten karawang oleh Badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan propinsi jawa barat di temukan kesengajaan dengan tidak mentaati peraturan proses pengadaan barang/jasa.
Proyek peningkatan kapasitas/Uprating IPA PDAM Tirta Tarum Teluk jambe kabupaten karawang yang diluncurkan di anggaran perubahan (APBD) tahun 2015 tersebut dinyatakan tidak melalui proses studi kelayakan (fisibility study) terkesan data yang di sajikan oleh PA/PPK yang terkait dengan kegiatan investasi pada cabang teluk jambe bukan merupakan dokumen studi kelayakan, karena perhitungan teknis dan ekonomis terbatas hanya memaksakan pada satu pilihan yaitu optimalisasi dari IPA eksisting dari design 50 liter/detik menjadi 150 liter/detik
Terkait hal tersebut Pemerhati Pemerintahan dan Politik Kabupaten Karawang, Rd. Andri Kurniawan angkat bicara, seperti yang disampakan ke Sinfonews.com bahwa perkara hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang, yang sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
“Saya meyakini, bahwa Kejari Karawang fokus dan serius dalam menuntaskannya, sampai adanya kepastian hukum. Semua pihak harus bersabar menunggu hasil akhir, dan semuanya harap bersabar,” tutur Rd. Andri, Jumat (25/08-2017 )
Andripun menambahkan, dari tahapan awal, yakni pelaporan masyarakat, yang di wakili oleh LSM Lodaya Jabar Banten, sampai sekarang ini terus berjalan. Karena saya yakin, Kejari Karawang tidak main – main dalam menangani perkara yang sudah ramai menjadi pembahasan publik Karawang ini. Konsistensi serta itegritas Kejari Karawang dapat di lihat dari tahapan proses yang terus berjalan.
“Mari kita sama – sama kawal dan support terus Kejari Karawang, agar segera menuntaskan perkara PDAM Tirtatarum Karawang,” Jelas Pemerhati Pemerintahan dan Politik ini
Selanjutnya dirinya berharap Kejari Kab. Karawang segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Karawang. Selain itu, menurut Pemerhati Pemerintahan dan Politik ini mengatakan keseriusan Kejari Karawang dapat di lihat dari progres yang mereka lakukan dapat di lihat dari respon Kepala Seksie (Kasie Intelijen) Kejari Karawang, ketika mengetahui statement Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtatarum Karawang dalam rapat hearing dengan Komisi B DPRD Karawang, yang mengatakan bahwa persoalan hukum sudah selesai.
Pernyataan tersebut langsung di bantah oleh Kasie Intelijen Kejari Karawang, bahkan dirinya langsung menawarkan kepada DPRD Karawang, apa bila butuh informasi dan data, silahkan meminta langsung ke Kejari.
“Kita patut apresiasikan pernyataan kasie Inteljen Kejari Karawang, sebagai bukti keseriusan Kejari dalam menangani perkara PDAM Tirta Tarum,” pungkas Rd. Andri Kurniawan ( RyaSKa )