Laporan : NINA S MARHUSIN I Editor : RYAN S KAHMAN
“Dirinya sangat menyayangkan. Ini bisa membuat nama baik lembaga DLHK Karawang tercoreng. Iya kalau publik yang membacanya mencari informasi penyeimbang, kalau hanya membaca dari satu sisi kan bisa langsung menghakimi”
KARAWANG– MENCUATNYA kembali temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat (Jabar) terkait kelebihan pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 1.216.430.250 dan terdapat belanja BBM di luar kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 410.000.000,
Temua tersebut tercatat dalam buku III Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Kabupaten Karawang Tahun 2018,No: 24C/LHP/XVIII.BDG/05/2019, tertanggal 22 Mei 2019.
Menanggapi hal itu, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan ketika di minta pendapatnya di sela – sela acara seremonial menegaskan, apa lagi yang harus di persoalkan dan di ributkan terkait temuan BPK pada DLHK Karawang? Masalahnya kan sudah selesai, sudah di pulihkan atau di kembalikan kepada Negara, sudah sesuai dengan mekanisme yang diberlakukan.
“Ya kalau lembaga auditor seperti BPK, memang mekanismenya begitu kalau ada temuan. Itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SK-PBW) yang BPK berikan,”jelas Andri Kurniawan, kepada SINFONEWS.com, Selasa (11/02)
Artinya tambah Andri, sudah tidak ada masalah. Kecuali kalau tidak di pulihkan atau di kembalikan sesuai dengan SK – PBW, baru BPK mengeluarkan rekomendasi untuk Aparat Penegak Hukum (APH). Ini kan sudah selesai dan tepat waktu.
“Dalam Entry Briefing yang di lakukan antara BPK dengan instansi terkait, dan di situ untuk temuan DLHK Karawang, sudah di anggap clear kok. Makanya kalau menggali informasi dan data harus utuh, jangan sampai salah informasi,” tambahnya
Masih kata Andri, Apa lagi sampai ada bahasa “Segera Tindak Koruptor DLHK Kabupaten Karawang” Itu namanya justifikasi, sudah tidak mengedepankan azas praduga. Dirinya sangat menyayangkan. Ini bisa membuat nama baik lembaga DLHK Karawang tercoreng. Iya kalau publik yang membacanya mencari informasi penyeimbang, kalau hanya membaca dari satu sisi kan bisa langsung menghakimi. Apa lagi kalau seumpanya pemberitaan tersebut tidak mengedepankan upaya konfirmasi kepada pejabat DLHK Karawang dan BPKnya
“Jadi, tidak ada yang perlu di khawatirkan lagi oleh DLHK Karawang. Sudah clear kok,” pungkasnya. (***)