Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Gorontalo

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ajak Masayarakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba Demi Selamatkan Anak Bangsa

3
×

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ajak Masayarakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba Demi Selamatkan Anak Bangsa

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Pemberian LDP kepada Korban Penyalahgunaan Napza @2021SINFONEWS.com
Kegiatan Pemberian LDP kepada Korban Penyalahgunaan Napza @2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : BANG EDO  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Saya harap dengan tujuan undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu penegakan hukum yang mengintegrasikan upaya hukum dan upaya kesehatan penyalahgunaan agar tetap mendapatkan hukuman sekaligus penyembuhan yaitu hukuman rehabilitasi,” tutup Idah

GORONTALO  |  KETUA Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo Idah Syahidah mengajak masyarakat Gorontalo untuk mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba demi untuk diri sendiri dan menyelamatkan anak bangsa. Hal ini disampaikan saat menghadiri kegiatan Pemberian Layanan Dukungan Psikososial (LDP) kepada Korban Penyalahgunaan Napza di Rumah Makan Marley, Selasa (10/08) kemarin.

Kegiatan yang diselenggarakan tiap tahun sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2021 ini, bertujuan untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Berita Lainnya :  Kades Paris Terima 74 Sertifikat Tanah Gratis Diserahkan Sekda Kab. Gorontalo

“Masyarakat harus terus diingatkan bahwa bahaya narkoba sudah ada jauh sebelum virus corona ini muncul. Penyalahgunaan narkoba, kasus narkoba bertambah, ditambah lagi pandemi covid-19 yang sudah memasuki tahun kedua ini. Tentunya ini sangat memprihatinkan dan di tengah masa darurat covid-19 ini dampaknya pada ekonomi masyarakat kecil dan menengah sangatlah dirasakan,” ungkap Idah.

BACA JUGA :
Dandy Fathurrohman Asal Karawang Sabet Juara 2 Lomba Bertutur se-Jabar

Anggota DPR RI Komisi VIII ini juga mengingatkan faktor – faktor permasalahan terkait kejahatan narkoba yang tidak pandang bulu, pengguna naik dari tahun ke tahun, mayoritas penghuni penjara dihuni oleh terpidana narkoba, tempat rehabilitasi yang jumlahnya terbatas, dan masyarakat yang masih salah kaprah dalam membedakan pengguna dan pengedar narkoba.

Oleh karena itu, Ketua Pembina IPWL Ummu Syahidah ini meminta agar penanggung jawab fungsi penegakan hukum dan pengembang fungsi rehabilitasi narkoba mengambil langkah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing baik di kementrian maupun non Kementrian.

Berita Lainnya :  Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Manado

“Saya harap dengan tujuan undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu penegakan hukum yang mengintegrasikan upaya hukum dan upaya kesehatan penyalahgunaan agar tetap mendapatkan hukuman sekaligus penyembuhan yaitu hukuman rehabilitasi,” tutup Idah.***

banner 1000x300
banner 1000x300