Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 1400X120
Hukum & Kriminal

Antara OTT KPK dan Pansus PDAM

0
×

Antara OTT KPK dan Pansus PDAM

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

KARAWANG-Sinfonews.com

Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Banjarmasin Kalimantan Selatan, terhadap Ketua DPRD, Ketua Pansus Raperda, Dirut PDAM Banjarmasin dan Manager Keuangan PDAM Banjarmasin. Terkait suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal PDAM Banjarmasin, agar Pansus DPRD Kota Banjarmasin memuluskan dan mengesahkan Raperda tersebut.

banner 325x300

Merupakan tamparan keras, sekaligus pengingat bagi semua pihak, khususnya bagi DPRD – DPRD lainnya. Untuk lebih berhati – hati dalam menentukan keputusan yang menjadi kewenangan DPRD, suap tidak mengenal nominal.

Menurut Pemerhati Politik dan Pemerintahan di Kabupaten Karawang, Rd. Andri Kurniawan bahwa KPK terlihat sangat serius dalam upaya pemberantasan korupsi, ini di buktikan bukan hanya Kepala Daerah saja yang menjadi target KPK, bahkan unsur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pun menjadi target KPK.

“Saya berharap jangan terjadi di Karawang ini, cukup lah sekali pengalaman buruk itu,” tutur Andri

Sementara, terkait Pansus Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Tirtatarum Karawang, lanjut Andri, selain pertimbangan sosial dan ekonomi kemasyarakatan, ada baiknya Pansus mempertimbangkan hal – hal lain, apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sudah siap dengan segala konsekwensinya, apa bila menjadi Perseroan Terbatas (PT).

“Jangan sampai Pansus terkesan memaksakan untuk mengesahkan Raperda perubahan badan hukum PDAM. Toh Pansus mempunyai hak untuk menolak dalam rapat Paripurna,” jelasnya

Menurutnya, kelihatan aneh. Pasalnya di satu sisi Bupati selaku owner PDAM mengangkat Dewan Pengawas (Dewas) yang baru, sementara di satu sisi draft Raperda yang di ajukan ke DPRD terkait PT.  Jika menjadi PT, maka secara otomatis, Dewas harus di bubarkan, karena fungsi pengawasan sepenuhnya ada pada Komisaris.

 “Yang menjadi pertanyaan sebelum draft Raperda di ajukan ke DPRD. Apakah Bupati di jelaskan oleh staf di bawahnya, yakni Asisten Daerah (Asda I) dan Bagian Hukum,” tandas Andri Kurniawan

Sehingga saya pribadi, bertanya-tanya Pansus Perubahan Badan Hukum  PDAM Tirtatarum Karawang ini kepentingan siapa dan untuk siapa….? Akibatnya membingungkan publik….? Dari ketidak sinkronan ini, akhirnya menimbulkan kecurigaan publik.

“Saya berharap terkait adanya keanehan ini, ada baiknya KPK melakukan penyadapan terhadap pihak – pihak terkait,” ungkap Pemerhati Politik Dan Pemerintahan ini.

Terkait dengan hal tersebut diatas, dirinya dalam waktu dekat ini, saya akan berkunjung ke gedung KPK, dengan mendatangi Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. ( RyaSKa )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *