Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Apa lagi kejadian ini sudah lama melakukan hal yang sama, jika nanti terbukti seperti itu, berdasarkan Undang-Undang oknum tersebut dapat dihukum berat karena saya sudah mengantongi keterangan dan bukti,” tambahnya
KARAWANG | PENYALURAN Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023 merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di seluruh Indonesia, Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaan penyalurannya tidak semua berjalan sesuai dengan harapan, salah satunya pada penyaluran BPNT dan PKH di Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang tepatnya Desa Batujaya
Pasalnya, warga penerima manfaat di Desa Batujaya Kecamatan Batujaya sangat kecewa kepada para oknum yang sudah berani memotong untuk pembelian sembako. Seharusnya, bantuan uang tunai yang diterima oleh KPM BPNT sebesar Rp 600.000, namun setiap KPM hanya menerima uang tunai sebesar Rp 200.000 dan Rp 400.000 ditukar dengan sembako.
“Saya hanya menerima uang tunai 200.000 rupiah, beras 2 karung, ayam 2 ekor, semua serba 2 lah termasuk buah-buahan juga,dan itu nominal nya 400.000 yang di potong, kalau di hitung-hitung sih harga sembako paling berapa dan tidak mencapai harga Rp 400 000,” cetus salah seorang warga penerima manfaat desa Batujaya
Selain itu, Bantuan Pangan Non Tunai BPNT PKH berupa beras yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) diduga dikotori praktik permainan harga (supplier).
Dari keterangan petugas yang membagikan paket, barang-barang tersebut di-drop oleh supplier yang diduga aparat desa setempat yang tidak memiliki ijin. Kemudian paket tersebut diberikan seragam kepada KPM sebagai bentuk pencairan BPNT dari pemerintah.
Salah seorang warga merasa prihatin atas temuan dugaan mark-up komponen yang KPM dapatkan ini, dan pihak-pihak terkait harusnya memahami akan aturan Bansos, dimana sebelumnya Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga dilakukan sendiri.
BACA JUGA : Komunitas Bhineka Tunggal Ika Tampilkan Macan Tunggangan Dewa, Saat Helaran Budaya HUT Karawang ke 390
“Penyuplai sembako tersebut diduga tidak memiliki ijin, dimana kemasan berasnyapun tanpa bermerk alias polos,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dikatakannya, oknum aparat yang menjadi penyupali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum, agar hal ini menjadi pelajaran bagi dinas sosial kabupaten Karawang, supaya lebih melakukan pengawasan dengan baik
“Apa lagi kejadian ini sudah lama melakukan hal yang sama, jika nanti terbukti seperti itu, berdasarkan Undang-Undang oknum tersebut dapat dihukum berat karena saya sudah mengantongi keterangan dan bukti,” tambahnya
Adanya dugaan oknum-oknum yang bermain dalam program BPNT, masyarakat KPM BPNT berharap kepada semua pihak yang terkait terutama Dinas Sosial Kabupaten dan APH agar secepatnya menindak tegas para oknum tersebut. ***