Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

‘Asep Agustian’ Sudah Jelas Ada Bangunan Ilegal Tapi Menutup Mata

6
×

‘Asep Agustian’ Sudah Jelas Ada Bangunan Ilegal Tapi Menutup Mata

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG-Sinfonews.com

Ade Setiawan, Kepala Bidang Pelayanan perijinan pembangunan DPMPTSP kabupaten Karawang , saat hearing dengan DPRD Kab. Karawang, Jum’at (27/10) mengatakan bahwa SIMB PT. Jatisari Lestari Makmur di duga bodong. Hal ini mendapat tanggapan  dari Praktisi Hukum di Kab. Karawang, Asep Agustian, SH.MH.

Menurutnya, semua pihak jangan langsung mengatakan bahwa surat IMB PT. JLM itu palsu, walau pun salah seorang Kepala Bidang (Kabid) DPMPTSP Karawang, mengatakan bahwa surat IMB tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP. Karena yang berhak dan berwenang menyatakan palsu hanya Polisi, setelah adanya proses penyelidikan, melalui proses pemerikasaan Laboratorium Kriminal.

“Laporkan saja dulu, biar Polisi memeriksa bukti surat tersebut, biar bisa di buktikan. Asli atau palsu,”tandas Asep Agustian kepada Sinfonews.com Jumat (27/10)

Lebih jauh Paraktisi Hukum yang kerap dipanggil Kang Askun menjelaskan sekarang jangan meributkan soal IMB. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, kapan mau membongkar itu bangunan dan mengembalikan lahan sawah yang sudah di arug, ke fungsinya sebagai lahan teknis pertanian?

Berita Lainnya :  Perihal Addendum Proyek Puskesmas Kota Yang Dianggap Bertentangan Dengan Perpres 16 Tahun 2018, Tidak Ada Peran Barjas

“Kalau Pemkab hanya menstop dan menyegel, buat apa,  kasihan masyarakat kehilangan mata pencahariannya sebagai buruh tani,” jelasnya

Menurut saya dengan adanya pabrik disana belum tentu menguntungkan. Kenyataanya ada ribuan pabrik di Karawang, orang Karawang masih banyak yang nganggur dan sulit mencari kerja.

Kalau lahan teknis pertanian di bolehkan untuk di bangunnya pabrik. Sekalian saja semua lahan teknis pertanian di bangun pabrik. Apakah ini merupakan Visi – Misi Bupati.

“Jangan setelah ketahuan dan ramai di persoalkan. Baru bersikap, dan itu pun hanya akan menstop dan menyegel saja,” tutur Asep Agustian

Bupati harus mencari tahu dan menindak 2 (dua) Kepala Desa. Karena bisa berdirinya bangunan yang di duga ilegal, tentu Kepala Desa tahu. Dan semestinya aparat penegak hukum, seperti  Kepolisian bertindak.

“Sudah jelas – jelas itu ada dan nyata bangunan ilegal. Tapi kok menutup mata dan telinga,” pungkasnya (RyaSKa)

banner 1000x300
banner 1000x300