“Hibah harta rampasan tersebut berupa aset tanah yang secara langsung diberikan kepada 5 desa yaitu Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru dan Desa Pancakarya. Total hibah yang diterima senilai Rp. 10.539.731.000”
JAKARTA,SINFONEWS.co | KOMISI Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serahkan hibah harta rampasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, bertempat di Aula Gedung KPK RI, Selasa 21 Nopember 2023.
Adapun hibah harta rampasan tersebut berupa aset tanah yang secara langsung diberikan ke lima desa itu adalah Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru dan Desa Pancakarya berupa tanah. Total hibah yang diterima senilai Rp. 10.539.731.000.
Plt Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak KPK yang telah memberikan hibah berupa aset tanah. H Aep mengatakan, tanah yang dihibahkan oleh KPK kepada pemdes akan dijadikan sebagai tanah bengkok.
“Karena masih banyak desa di Karawang yang tidak memiliki tanah bengkok. Insha Allah akan dimanfaatkan dengan baik oleh kami pemberian hibah ini,” kata H Aep.
BACA JUGA : Secara Diam-diam Ketum PSI Kaesang Pangarep Kunjungi Ponpes Al Baghdadi Rengasdengklok
Hibah yang diberikan oleh KPK diberikan kepada lima desa itu, adalah aset tanah yang disita oleh KPK. Tanah yang disita berada di lima desa tersebut, dan dihibahkan kepada Pemdes setempat.
Pihaknya menyatakan bahwa aset tersebut selanjutnya akan dijadikan tanah bengkok oleh masing-masing pemdes. Aep juga menjelaskan bahwa saat ini masih banyak di Kabupaten Karawang yang belum memiliki tanah bengkok, sehingga hibah aset tanah tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Mewakili Pemkab Karawang, saya ucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan oleh KPK kepada kami,” ungkap Aep.
Plh Sekjen KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan bahwa hibah yang diberikan haruslah dimanfaatkan dengan baik dan diperuntukan untuk umum. ***