Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Askun : Jangan Sampai Berlanjut Pembangunan Tower Sebelum IMB Selesai

6
×

Askun : Jangan Sampai Berlanjut Pembangunan Tower Sebelum IMB Selesai

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

Pewarta : BangSINFO  I  Editor : Ryan S Kahman

“Pelanggaran terhadap zona hijaunya kan beda perkara. Jadi, pihak Kepolisian harus segera memproses setiap pelanggaran zona hijau di Karawang”

KARAWANG, SINFONEWS.com-BUNTUT dari desakan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (Ormas LMP) Karawang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, terkait pembangunan menara telekomunikasi atau tower provider yang belum memilik perizinan membangun, akhirnya di tindak lanjuti dan di tindak oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, setelah mendapat keterangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang.

Mengingat respon cepat Gakda Satpol PP Karawang, pemerhati politik dan pemerintahan, yang juga seorang praktisi hukum senior Karawang, H. Asep Agustian, SH. MH, mengapresiasi langkah Satpol PP Karawang.

“Bagus lah kalau memang sudah di tindak. Apa pun alasannya, namanya membangun tapi belum memiliki perizinan tetap saja salah. Tidak ada toleransi, selain harus di tindak. Apa lagi itu untuk kepentingan usaha suatu perusahaan, yang namanya rumah pribadi saja mesti dan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Masa bangunan untuk usaha tidak taat aturan hokum,” tandas Asep Agustian kepada SINFONEWS.com. Selasa (10/12)

Berita Lainnya :  ‘Racun Sianida Salah Sasaran’ Niatnya Racuni Seorang Polisi,  Anak Driver Ojek Online Yang Jadi Korban

Pokoknya tambahnya, saya menekankan kepada Pemkab Karawang, khususnya Satpol PP. Agar tetap menghentikan pembangunan itu tower, sebelum dokumen perizinannya lengkap. Dari mulai Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang dan IMB dari DPMPTSP Karawang keluar, jangan sampai di biarkan untuk melanjutkan pembangunannya.”,

“Saya minta kepada pihak Kecamatan Rengasdengklok, untuk mengawasi secara intensif ke lokasi. Jangan sampai kecolongan, kalau sampai kecolongan, pihak Kecamatan Rengasdengklok harus bertanggung jawab,” tegas Askun sapaan akrab Asep Agustian

Lalu soal adanya pembangunan Rumah Makan Abah Cianjur di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang yang di bangun pada zona hijau. Praktisi hukum yang selalu berpenampilan perlente ini menjawab ini masalah baru lagi, dulu pernah kejadian di Jatisari soal pabrik kaca PT. JLM, yang dengan telak melakukan pelanggaran, dengan membangun pabrik di zona hijau. Sekarang malah ada lagi rumah makan di zona hijau.

Berita Lainnya :  Sekda Pimpin Rapat Evaluasi dan Optimalisasi RSUD Karawang

“Kalau soal itu, tidak ada toleransi lagi. Satpol PP harus membongkarnya, Karena ketika sudah berani membangun pada zona hijau, selain harus memulihkan kembali fungsi lahan menjadi lahan teknis pertanian produktif. Atas perbuatannya tersebut jelas – jelas pidana,” imbuhnya

Terkait pelanggaran PT. JLM juga, seharusnya persoalan pelanggaran terhadap zona hijaunya harus di proses juga. Kalau dulu perkara yang di Polda Metro Jaya kan baru sebatas delik aduannya saja, terkait penipuan oleh biong.

“Pelanggaran terhadap zona hijaunya kan beda perkara. Jadi, pihak Kepolisian harus segera memproses setiap pelanggaran zona hijau di Karawang,”ungkap Askun sembari mengatakan Khusus untuk persoalan PT. JLM, kenapa harus segera di tuntaskan proses hukumnya. Agar menjadi efek jera bagi kalangan investor yang nekad berinvestasi di Karawang dengan melanggar zonasi. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300