“Proyek yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan ibu AY selaku pelaksana dikabarkan belum mengantongi sertifikat Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) dari Kementerian Perhubungan”
KARAWANG| ASEP AGUSTIAN, SH, MH salah seorang Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Sosial, dan Politik soroti proyek pengerjaan marka jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam.
Dikatakannya, pengecatan di lokasi Jalan Siliwangi, Nagasari — tepatnya dari depan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang hingga ke Kantor Bapenda, tidak sesuai ketentuan.
“Seharusnya marka yang digunakan adalah garis utuh (lurus) warna putih, karena jalur itu bukan jalur untuk mendahului kendaraan. Selain itu, banyak kendaraan yang parkir di badan jalan. Jadi, markanya harus menjadi peringatan batas sisi kiri jalur lalu lintas,” ujar Asep Agustian, Sabtu 17 Mei 2025.
Pria yang akrab disapa Askun ini, juga mempertanyakan keabsahan pelaksana proyek.
“Proyek ini menyangkut kepentingan publik. Tidak bisa dikerjakan sembarangan oleh CV yang tidak memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Saya dengar nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.
Selain itu tambahnya, proyek ini dikabarkan tidak memiliki kontrak resmi. Anehnya, kontrak justru disebut-sebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, ND, yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama AS yang merupakan Kabid sekaligus Plt Sekretaris Dinas.
“Kalau ini benar, maka sangat janggal. Seharusnya kontrak ditandatangani Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA), bukan Kabid. Ini patut diduga ada indikasi cawe-cawe,” ucapnya.
Askun menambahkan, kualitas cat yang digunakan juga diragukan.
“Kalau kita dekati dan pegang catnya, seperti cat tembok kiloan, bukan cat thermoplastic seperti yang diwajibkan dalam spesifikasi teknis,” jelasnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Karawang untuk turun tangan memeriksa proyek ini.
“Periksa jalur yang dikerjakan, kualitas catnya, apakah sesuai aturan atau tidak. Cek juga dokumen kontrak dan keterlibatan pejabat Dishub terhadap CV pelaksana. Ini uang rakyat, jangan main-main,” tegas Askun.
Diketahui Pemda Karawang melakukan pengecatan marka jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di Karawang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas
Proyek yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, pekerjaan marka jalan yang tersebar di sejumlah ruas jalan di Karawang ini juga diduga tidak jelas perencanaan jalurnya, serta menggunakan cat yang tidak sesuai standar yang semestinya menggunakan cat thermoplastic
Bahkan ibu AY selaku pelaksana dikabarkan belum mengantongi sertifikat Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) dari Kementerian Perhubungan.***