KARAWANG-Sinfonews.com
Salah seorang praktisi hukum yang sekaligus pengacara ternama di Kab. Karawang, Asep Agstian yang akrab dipanggil Askun, ketika di mintai pendapatnya oleh Sinfonews.com terkait Dirut PDAM Tirta Tarum yang melakukan pemukulan terhadap Satpam yang bertugas di PDAM Tirta Tarum pada Sabtu lalu (07/10) mengatakan bahwa perbuatan tersebut sungguh sangat di luar batas kepatutan, tidak mencerminkan perilaku sebagai pimpinan perusahaan, apa lagi PDAM merupakan perusahaan berplat merah.
“Perbuatan Dirut PDAM Tirta Tarum yang berlagak seperti preman jalanan itu, tidak bisa di biarkan dan di ma’afkan begitu saja,” tutur Asep Agustian kepada Sinfonews.com. Senin (09/10)
Meurutnya, Korban harus melaporkannya kepada pihak Kepolisian, saya sarankan agar segera membuat Laporan Polisi (LP). Askun menambahkan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan.
“Kalau korban merasa takut, ayo saya berikan bantuan hukum secara cuma – cuma. Jangan berpikir soal bayaran, karena ini bagian dari kewajiban saya sebagai praktisi hukum,”tandasnya
Asep menambahkan bahwa apa yang dilakukan Dirut PDAM Tirta Tarum tersebut perbuatan yang tidak pantas. Dimana sebagai pimpinan tidak boleh seenaknya berbuat terhadap bawahannya, seharusnya jika bawahan melakukan kesalahan lakukan dengan teguran lisan, tulisan atau sangsi
“Kaya preman jalanan, maen pukul terhadap bawahan,” jelas Pengacara kondang di Karawang
Dirinya, sampai saat ini mencari tahu keberadaan korban. Karena setelah saya menerima kabar ini, yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja, Ada lagi informasi, bahwa korban pulang ke kampung halamannya di Sumedang.
“Saya harap korban lebih baik datang ke kantor saya, jangan takut di berhentikan kerja, Karena PDAM merupakan perusahaan plat merah, ownernya Bupati. Bukan Dirut..,” tandasnya
Praktisi hukum Karawang ini menyarankan kepada korban, datang saja ke kantor saya, pasti saya dampingi untuk membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Karawang. Karena di Negara ini tidak ada yang kebal hukum.
“Saya siap memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma ( Legal Aid ),“ pungkasnya (RyaSKa)