KARAWANG-Sinfonews.com
Lahan pertanian pangan berkelanjutan, adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali, untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang“Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik lokasi yang selanjutnya disingkat WGPPPSL, daerah asal suatu produk perkebunan yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan/atau faktor manusia memberi indikasi tertentu yang tidak dapat dihasilkan wilayah lain.”, ujar Asep Agustian, salah seorang praktisi hukum asal Karawang kepada Sinfonews.com Rabu (25/10)
Asep melanjutkan, Dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam UU Nomor 41/2009 tersebut dengan jelas disebutkan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsistem guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
LP2B dapat berupa lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut (lebak) dan/atau lahan tidak beririgasi (lahan kering).Untuk memberikan jaminan hukum, penetapan Rencana LP2B dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Tahunan, baik nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“UU Nomor 41/2009 pasal 23 dengan tegas disebutkan bahwa penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenani Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, sementara untuk di Tingkat Provinsi diatur dalam Perda mengenai tata ruang wilayah provinsi serta di kabupaten/kota diatur dalam Perda tata ruang wilayah kabupaten/kota, “ jelasnya
Demikian juga halnya apabila suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan tertentu memerlukan perlindungan khusus, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Ketentuan lebih detail tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2011.
Karawang sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah Nomer 2 Tahun 2013 tentang Tata Ruang, yang mengatur tentang zonasi – zonasi tertentu, khususnya zona hijau sebagai zona ketahanan pangan. Namun akhir akhir ini, terdengar kabar. Ada salah satu perusahaan yang membangun perusahaan dizona hijau. Tepatnya di Desa Cibalongsari, Kecamatan Jatisari, Karawang.
“Yang jadi pertanyaan. Ini kok bisa keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin prinsip, dan izin lokasinya? Ada apa ini,” tandas Prakstisi Hukum yang sudah dikenal public Karawang
Asepun menambahkan Jelas – jelas lokasi tersebut merupakan zona hijau. Saya tantang Bidang Penegak Peraturan Daerah Polisi Pamong Praja (Gakda Pol PP) Karawang untuk membongkar bangunan yang melanggar Perda No.2 Tahun 2013 tersebut.
“Kalau sampai tidak berani bertindak, Ini patut dicurigai oleh semua pihak,”pungkasnya (RyaSKa)