Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Aturan Baru : Tahun 2020 Diberlakukan Transaksi Dana BOS Wajib Non Tunai

15
×

Aturan Baru : Tahun 2020 Diberlakukan Transaksi Dana BOS Wajib Non Tunai

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

Penulis : SETIADI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Kedua transaksi yang dilakukan baik pembayaran untuk pembelanjanaan untuk tahun 2020 itu harus non tunai. Pembelajaran ATK dan lain-lain harus melalui Siplah yang sebelumnya tunai belanja biasa”

KARAWANG – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Komisariat Rengasdengklok, Didi Solahudin menyebut penggunaan dana bos dalam pembelian dan pembelanjaan untuk tahun 2020 resmi ditetapkan secara online.

“Jadi nantinya tidak ada lagi pembelajaran secara tunai. Kalau tahun-tahun kemarin kami para kepala sekolah melakukan pembelajaran secara Cash dengan menari uang terlebih dahulu, namun untuk tahun ini sudah tidak bisa, harus online dalam sistem informasi pengadaan sekolah (Siplah),” ucapnya kepada awak media

Dikatakannya, dirinya melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut kepada  41 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP) yang tergabung dalam MKKS Komisariat Rengasdengklok di SMPN 1 Tirtajaya.

Berita Lainnya :  Sri Rahayu Sampaikan Ucapan Selamat di Hari Pers Nasional Tahun 2020

“Hadir disini 39 kepela sekolah 1 ijin, dan 1 lagi sakit. Kami lakukan rapat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama, dan kami tegaskan bahwa setiap sekolah wajib mengonlinenkan RKAS berdasarkan format dari kementrian,” ucapnya.

Lanjutnya, yang kedua transaksi yang dilakukan baik pembayaran untuk pembelanjanaan untuk tahun 2020 itu harus non tunai. Pembelajaran ATK dan lain-lain harus melalui Siplah yang sebelumnya tunai belanja biasa.

“Dalam Siplah itu lengkap ada suatu tokonya, ada CV dan ada toko bermacam-macam, dan Belanja juga harus kesana pembayaran dilakukan secara non tunai, dengan di transfer” ucapnya.

Didi menyayangkan, bahwa melalui sistem non tunai ini, ada kelemahannya, yaitu jika ditengah-tengah terjadi hal yang tidak diinginkan seperti sekolah rubuh atau kerusakan sekolah, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa karena semuanya sudah diatur dalam RKAS yang tidak bisa dirubah lagi.

Berita Lainnya :  Peringati HUT DWP Kabupaten Purwakarta, Ini Pesan Anne Ratna Mustika

“Mengenai bangunan untuk perbaikan dan jiakalau terjadi kerusakan, atau bangunan ambruk, kami hanya bisa berharap dan mengandalkan dinas Disidkpora Kabuapten Karawang atau pusat, karena sekolah sudah tidak bisa melakukan perbaikan ringan,” pungkasnya. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300