Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

BAF Tahan BPKB Konsumen: Tindakan Melawan Hukum Untuk Raup Keuntungan dari Konsumen

19
×

BAF Tahan BPKB Konsumen: Tindakan Melawan Hukum Untuk Raup Keuntungan dari Konsumen

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR, Edy Djunaedy Mazni@2024SINFONEWS.com
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR, Edy Djunaedy Mazni@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Jika melanggar Ketentuan Perjanjian Baku seperti dalam POJK No 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, pasal 46 dan 47 yang dengan tegas mengatakan bahwa kegiatan usaha perusahaan tersebut dapat dibekukan sebagian atau seluruhnya, pencabutan izin usaha dan bahkan dapat dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp 15 milyar”

SINFONEWS.com, KARAWANG | TERKAIT dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik konsumen berinisila ES yang tak kunjung diberikan oleh pihak perusahaan jasa keuangyan Busan Auto Finance (BAF) Cabang Karawang meski seluruh pembayaran sudah lunas, ditanggapi oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR, Edy Djunaedy Mazni.

Edy menduga pihak BAF dengan sengaja melakukan Tindakan melawan hukum untuk meraup keuntungan dari konsumen.

“Kalau konsumen sudah membayar lunas semua angsuran dan denda, tidak ada alasan bagi pihak BAF untuk menahan BPKB milik konsumen. Terlebih konsumen dibebankan biaya titip BPKB dengan batas waktu yang tidak pasti, tentu konsumen merasa dirugikan,” ungkap Edy.

Berita Lainnya :  Bupati Cellica Minta Protokol Kesehatan Diawasi Ketat

Lanjut Edy, konsumen mau mengambil BPKB tapi pihak BAF Cabang Karawang yang tidak memberikannya. Saya menduga ini permainan dari oknum karyawan BAF yang ingin mengambil keuntungan lebih dari konsumen. Dan ini jelas merugikan konsumen.

“Mungkin ini tidak hanya terjadi pada konsumen ES saja, tapi juga kepada konsumen lainnya. Maka dari itu saya meninta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi ke perusahaan BAF ini. Jika di perusahaan tersebut terdapat perjanjian baku yang merugikan konsumen maka OJK dapat mencabut ijin operasional BAF,” tegasnya.

Dijelaskan Edi, jika melanggar Ketentuan Perjanjian Baku seperti dalam POJK No 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, pasal 46 dan 47 yang dengan tegas mengatakan bahwa kegiatan usaha perusahaan tersebut dapat dibekukan sebagian atau seluruhnya, pencabutan izin usaha dan bahkan dapat dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp 15 milyar.

Berita Lainnya :  Update Covid-19 Purwakarta : 81 Konfirmasi Positif Dinyatakan Sembuh

Edy melanjutkan, saya juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam memilih perusahaan jasa keuangan, jika riwayat perusahaan tersebut diduga telah atau sering melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan konsumen, maka jangan memilih perusahaan tersebut.

“Ini jadi pembelajaran bagi masyarakat, jadilah konsumen yang cerdas dan bijak dalam memilih menggunakan jasa keuangan. Jangan sampai konsumen korban dari oknum perusahaan jasa keuangan,” pungkasnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300