Laporan : RUDI RUSYANA I Editor : RYAN S KAHMAN
“Berdasarkan Permentan Nomor 14 tahun 2020 kategori peternakan itu bukan dilihat dari bangunan tersebut melainkan dari populasi ayam yang dihasilkan”
SINFONEWS I PURWAKARTA – PADA awal tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Purwakarta, melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP), Distarkim dan Satpol PP menghentikan pembangunan peternakan karena tak memiliki izin yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kabupaten Purwakarta
Kepala Dinas BMPTSP melalui Kepala Bidang Perizinan Pramujo Nugroho menjelaskan mengapa bangunan tersebut belum dibongkar-bongkar, prosedurnya tidak secepat itu, ada teguran tertulis dulu selama beberapa hari, sementara ini dilakukan penghentian dan sedang diproses untuk tahapan selanjutnya
Tambah Pram, bahwa berdasarkan Permentan Nomor 14 tahun 2020 kategori peternakan itu bukan dilihat dari bangunan tersebut melainkan dari populasi ayam yang dihasilkan.
“Definisi permen di peternakan itu ada peternakan kecil dan mikro, jadi yang dilihat itu populasi ayam yang dihasilkan,”dalihnya.
Sedangkan menurut Dinas Peternakan melalui tim teknis sudah menyarankan kepada pengusaha untuk bangunan lebih baik tidak menggunakan bangunan permanen karena nanti kedepannya bisa menimbulkan masalah.
“Kita dari tim teknis Dinas Peternakan sudah menyarankan lebih baik tidak menggunakan bangunan permanen seperti peternakan rakyat yang sudah berdiri, karena kedepannya bisa menimbulkan masalah,”ujar kasi peternakan pada saat memberikan penjelasan, Rabu (05/02)
Hingga berita diterbitkan belum ada keterangan pasti dari dinas terkait lainnya mengenai tindakan lebih lanjut mengapa bangunan tersebut belum dibongkar (***)