“Dugaan pelanggaran dan dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut terjadi pada realisasi bantuannya, yang mana menurut salah satu pejabat menengah yang ada di Biro Kesra Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa dana bantuan hibah tahun anggaran 2024 tidak di perbolehkan untuk pembelian kendaraan oprasional roda 2 atau sepeda motor dan kendaraan roda 4 atau mobil”
SINFONEWS.com, INDRAMAYU | PIHAK Yudikatif dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu Jawa barat atau Polda Jawa Barat melalui unit tindak pidana korupsi Polres Indramayu di minta untuk mengusut tuntas dugaaan pelanggaran dan juga dugaan penyalahgunaan yang terjadi pada pemberian dana bantuan hibah sebesar Rp. 500 juta kepada Yayasan Islam Al Huda Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat melalui biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Dugaan pelanggaran dan dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut terjadi pada realisasi bantuannya, yang mana menurut salah satu pejabat menengah yang ada di Biro Kesra Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa dana bantuan hibah tahun anggaran 2024 tidak di perbolehkan untuk pembelian kendaraan oprasional roda 2 atau sepeda motor dan kendaraan roda 4 atau mobil.
Menurut Hudalloh sekretaris dari yayasan Islam AL Huda Kedungwungu saat di konfirmasi awak media SINFONEWS.com di kantor desa Kedungwungu kecamatan Krangkeng Indramayu pada 28 Agustus 2024,
“Benar Yayasan nya mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 RP. 500 juta, dan dari bantuan itu di belanjakan dua unit kendaraan roda 4, yaitu satu unit Honda BRV dan satu unit daihatsu luxio,” terang Hudalloh.
Sementara itu Moh. Masduki selaku Kepala Desa Kedungwungu ketika dijumpai awak media SINFONEWS.com di rumahnya mengatakan, saya tidak tau menahu tentang yayasan tersebut mendapat bantuan dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat,” akunya.
Sampai berita ini di tayangkan, awak media SINFONEWS.com terus berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi demi tercipta nya penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan bantuan dana hibah yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 melalui biro kesra sebesar Rp. 500 juta. ***