KARAWANG – SINFONEWS.com
“Dalam Perda nomor 8 tahun 2015 disebutkan, bangunan yang tidak ber-IMB bisa dijatuhi sanksi berupa jika sanksi administrasi, teguran, dan terakhir pembongkaran bangunan”
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Asep Suryana mengungkapkan masih banyak perusahaan di kawasan dan Zona Industri Kabupaten Karawang diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tambahan. Perusahaan itu hanya mengantongi IMB untuk bangunan lama, sementara bangunan barunya belum berizin
“Jika para pengusaha itu tidak segera melengkapi perizinan, maka bangunan yang belum berizin itu bakal dibongkar seperti diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,” ujar Asep. Selasa (23/10)
Menurut pengakuannya, data tersebut ditemukan saat dirinya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang. Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara IMB dan kondisi eksisting di lapangan.
Atas temuan itu, dia sudah malayangkan surat teguran kepada perusahaan yang belum melengkapi IMB-nya. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan perusahaan itu mengabaikan surat tegurannya, maka DPMPTSP akan merekomendasikan Satpol PP untuk membongkar bangunan yang tidak ber-IMB.
Ia menjelaskan, dalam Perda nomor 8 tahun 2015 disebutkan, bangunan yang tidak ber-IMB bisa dijatuhi sanksi berupa jika sanksi administrasi, teguran, dan terakhir pembongkaran bangunan.
“Pengecekan kelengkapan izin tidak hanya dilakukan di satu kawasan, tapi hampir semua kawasan kami cek. Dan ratusan perusahaan diketahui sudah menambah bangunan tapi belum merubah IMB,” katanya.
Asep menambahkan, DPMPTSP akan terus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan maupun zona. Tujuan untuk meningkatkan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah.
“Itu sesuai perintah bupati dan sekda agar semua perusahaan yang ada di Karawang tertib administrasi perizinan,” ucapnya.
Laporan : RedSinfo