KARAWANG-Sinfonews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, khususnya terkait kebijakan Bupati menjadi target gugatan oleh pihak tertentu Secara Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Banyaknya celah gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, khususnya kepada ibu Bupati.
Menurut pendapat Pemerhati Politik dan Pemerintahan, Rd Andri Kurniawan, hai ini merupakan bukti lemahnya tela’ahan staf dibawah Bupati dalam menyajikan konsep kebijakan terhadap Bupati. Karena secara teknis, hal hal yang bersifat kebijakan, sebelumnya diolah dan di konsep oleh para pembantunya. Entah itu dari aspek Yuridis dan lain sebagainya.
“Seharusnya staf – staf pembantu di bawahnya lebih teliti dan hati – hati dalam menyajikan konsep kebijakan, tidak asal jadi, “ tandas Andri kepada Sinfonews.com, Sabtu (14/10)
Karena kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan Bupati, lanjut Andri ketika ada celah gugatan TUN terkait kebijakan, sebab Bupati sebagai pimpinan, tidak mungkin menguasai secara teknis.
Selanjutnya jelas Pemerhati Politik Dan Pemerintahan, bahwa dalam hal ini, staf yang membidangi setiap kebijakan yang akan di sodorkan kepada Bupati, selain menyajikan konsep – konsep hasil tela’ahan serta kajian, harus bisa juga mempresentasikan secara lisan, agar pimpinan benar – benar paham secara substansial.
“Ini kan ironis, banyak sekali gugatan TUN yang di terima oleh Bupati, tidak semestinya terjadi hal demikian, apa bila tela’ahan stafnya komprehensif dan teliti, jangankan salah dalam menentukan kebijakan, celah untuk di gugat pun tidak mungkin terjadi,”jelasnya
Andripun berpendapat, bahwa gugatan TUN jangan dianggap tidak berdampak fatal, apa bila kenyataannya Pemkab Karawang atau Bupati di kalahkan oleh penggugat. Ini bisa jadi Preseden buruk bagi citra Pemerintahan Karawang. Selain itu, jika dalam gugatan TUN di temukan hal – hal lain yang bersifat dan mengarah ke unsur Pidana.
“Staf itu kan berfungsi mengamankan setiap kebijakan pimpinan, bukan malah membuat pimpinan repot dan disibukan dengan gugatan seperti TUN,” pungkasnya (RyaSKa