Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Nasional

Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

8
×

Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Sebarkan artikel ini
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai awak media@2022SINFONEWS.com
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai awak media@2022SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : NINA SUSANTI  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP”

JAKARTA  |  BARESKRIM Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.

Penahanan terhadap Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Berita Lainnya :  Lepas 37 Perwira Penerima LPDP,Kapolri : Jadikan Bekal Untuk Bangun Indonesia Lebih Maju

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujarnya.

Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi

Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar

Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00,” katanya.

banner 1000x300
banner 1000x300