PURWAKARTA-SinfoNews.com.
Saat diintrogasi AS mengakui kepemilikannya didapat dengan cara menukar kepada H yang saat ini masih buron (DPO) seharga Rp 600 ribu
Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta tangkap seorang pemuda yang berinisial AS Bin M, asal Kp. Karangsari, Desa. Citalang, Kecamatan Purwakarta.
“Pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 17.30 wib di Kp Maracang, Kec. Babakancikao, telah diamankan AS Bin M dengan barang bukti 12,46 gram Ganja yang dibungkus kertas warna coklat” ucap Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo,SH. Jumat (24/08).
Selanjutnya Heri menyampaikan, saat diintrogasi AS mengakui kepemilikannya didapat dengan cara menukar kepada H yang saat ini masih buron (DPO) seharga Rp 600 ribu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Purwakarta.
“Tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1, Undang-undang no 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 15 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.” Pungkasnya
Laporan : RoedSinfo