Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Bawaslu merupakan lembaga koasi peradilan, penyelesaian sengketa pemilu merupakan upaya administratif sebagai mana Undang -Undang Pemilu pasal 471 ayat (1) dan jika ada unsur pidana pemilu, akan dilanjutkan ke sentra penegakan hukum terpadu ( Gakumdu) dimana disitu ada unsur polisi serta jaksa”
KARAWANG | BADAN Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Karawang Jawa Barat, di Brits Hotel Grand Taruma kecamatan Teluk Jambe Timur Karawang, mensosialisasikan pengawasan partisipatif bersama awak media, Rabu /Kamis (23 – 24 /11)
Unsur pimpinan Bawaslu Kabupaten Karawang, Charles Silalahi,dari divisi SDM organisasi dan Diklat ungkapkan, seiring perkembangan zaman dan pemberlakuan Undang -Undang informasi publik, awak Bawaslu harus siap melayani animo masyarakat terkait tugas dan kewajibannya dengan tanpa mengenal istilah tengah lelah, ataupun terbatas waktu dan tempat.
Jelang pemilu Indonesia tahun 2024 mendatang,kata Charles, ada diantaranya kaum disabilitas yang lolos seleksi panwascam.
Charles tegaskan, terhadap panitia pengawas kecamatan (Panwascam ) berprofesi jurnalis, kepadanya dimintakan profesional bersikap didalam mengemban tugas negara yang disandangnya.
Sementara, unsur pimpinan Bawaslu Karawang dari divisi pencegahan partisipasi masyarakat, Suryana Hadiwijaya, berujar, pihaknya mengundang peran serta media sebagai pilar demokrasi dalam pencegahan dan pengawasan pelanggaran pemilu.
“Termasuk pelanggaran dilakukan aparatur sipil negara (ASN)”kata Suryana.
Suryana menyebut, pelanggaran pemilu merupakan kejahatan, ini terjadi karena lemahnya kontrol dilakukan. Buruknya kondisi sosial, kata Suryana, menjadi salah satu soal pemicu pelanggaran komunitas.
“Secondary identifikasi aktor intelektual kejahatan untuk cegah tangkal kejahatan,” tegas Suryana.
Pemilu adalah sistem, melalui partisipasi masyarakat dalam kesiapan tahapan pemilu, media agar sampaikan kepentingan informasi soal verifikasi faktual partai politik.
“Efektivitas peran media dalam polarisasi pemilu, sampaikan pesan moral untuk masyarakat. Out put pemilih terdidik adalah cerdas dan bertanggung jawab, kata Suryana.
Kaitan pengawasan partisipatif, dikatakan, Bawaslu hanya kerja pada tahapan pemilu. Secara kuantitas, Bawaslu tidak memadai, soal ini akibat pesatnya arus transportasi digital hingga berdampak luas terhadap kelompok strategis yang sangat kaya di Indonesia. (Ormas , komunitas dll).
Suryana menyebut, orientasi pemilih cerdas dan bertanggung jawab dalam pendidikan politik tidak bisa dijangkau tanpa pendidikan, katanya.