BACA JUGA : Tiga Hari Tertimbun Runtuhan Akibat Gempa Cianjur, Anak 5 Tahun Berhasil Diselamatkan dalam Kondisi Hidup
Pengawasan partisipatif pemilu 2024 terkait Integritas penting dilakukan, menyoal profesionalitas energi penyelenggara pemilu. Pentingnya pengawasan dominasi orientasi kekuasaan peserta pemilu menyoal politik identitas dan kampanye hitam seiring derasnya arus transportasi digital yang massif.
Sementara itu dikatakan Kusnadi dari Divisi Hukum Bawaslu Karawang, menyebut, Bawaslu merupakan lembaga koasi peradilan, penyelesaian sengketa pemilu merupakan upaya administratif sebagai mana Undang -Undang Pemilu pasal 471 ayat (1) dan jika ada unsur pidana pemilu, akan dilanjutkan ke sentra penegakan hukum terpadu ( Gakumdu) dimana disitu ada unsur polisi serta jaksa.
Dasar hukumnya UU pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu nomor 9 tahun 2022, kata Kusnadi, seiring menyebut jika lembaga adhocnya hanya memiliki kekuasaan terbatas dari putusan administratif yang sifatnya final.
“Bawaslu akan berpegang teguh kepada standar operasional prosedur dan menjaga ketat bocornya identitas pelapor,” pungkas Kusnadi.
Sementara melalui kegiatan sosialisasi ini Roni Rubiat Mahri menjelaskan tentang alur laporan penanganan pelanggaran dan alur permohonan informasi di Bawaslu pada pemilu tahun 2024.
Nya, rujukannya adalah Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, Perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, dan Perbawaslu nomor 31 tahun 2022 tentang sentra penegakan hukum terpadu.
“Bawaslu menyediakan laman Sigap Lapor untuk penerimaan laporan masyarakat ,kata Roni. ***