PURWAKARTA, SINFONEWS.com
“Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 maupun peraturan KPU agar Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 sukses tanpa ekses, jujur, adil dan Berintegritas”
BAWASLU Kab. Purwakarta gelar acara Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pengawas Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Aula Hotel Grand Situ Buleud Purwakarta, Rabu ( 21/11)
“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan beberapa peraturan mengenai kampanye, dengan harapan kampanye yang akan dilaksanakan tetap menjaga kondusipitas, kedamaian agar tujuan kampanye tercapai, yaitu pendidikan politik terhadap masyarakat.” ucap Ketua Bawaslu Kab. Purwakarta Ujang Abidin.
Kang Uje sapaan akrab ketua Bawaslu Purwakarta mengatakan dalam acara sosialisasi ini, pihaknya secara khusus juga mengajak seluruh peserta Pemilu 2019 untuk membangun komunikasi yang baik antara peserta dan penyelenggara kaitan dengan kampanye agar dilaksanakan sesuai aturan aturan yang sudah ditetapkan yaitu PKPU nomor 33 tahun 2018 kaitan tentang kampanye di Kabupaten Purwakarta.
“Kita juga mengajak agar peserta pemilu mengikuti aturan aturan yang sudah di tetapkan baik dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 maupun peraturan KPU agar Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 sukses tanpa ekses, jujur, adil dan Berintegritas” ucapnya
Lanjut Ujang, dalam peraturan secara tegas dinyatakan partai politik peserta pemilu dan tim kampanye dilarang melakukan politik uang.
” Dalam aturanpun sudah jelas kalo melakukan money politik itu dilarang dan sangsinya sudah jelas” pungkasnya.
Laporan : RoedSinfo