Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Karawang Rekomendasikan Dua ASN Terbukti Langgar Netralitas ke BKN

98
×

Bawaslu Karawang Rekomendasikan Dua ASN Terbukti Langgar Netralitas ke BKN

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa@2025SINFONEWS.com
Gambar Istimewa@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Rekomendasi bernomor 202/PP.00.01/K.JB-10/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 itu disampaikan berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Karawang,” ungkap Engkus

KARAWANG | DUA aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menabrak aturan netralitas pada Pilkada 2024. Bahkan, perkara keduanya sudah direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi, mengatakan sejauh ini Bawaslu menangani dua perkara berkaitan dugaan pelanggaran netralitas ASN, pertama  Kepala SMPN 2 Jatisari dan Kepala SDN III Sarimulya. Yang Kepsek di SMPN 2 Jatisari ikut foto bersama dengan calon bupati nomor urut dua sambil berpose salam dua jari.

“Satu perkara lagi dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala SDN III Sarimulya, yang bersangkutan ikut menghadiri roadshow calon wakil bupati nomor urut 2 dengan mengenakan kaos pasangan Aep-Maslani,” terangnya,

Berita Lainnya :  Jalin Komunikasi dengan NasDem, PKS tegaskan H. Aep Syaepulloh Sebagai Calon Bupati

Dia menyebutkan, dua perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sudah diteruskan rekomendasinya ke Badan Kepegawain Negara Republik Indonesia (BKN RI)

“Rekomendasi bernomor 202/PP.00.01/K.JB-10/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 itu disampaikan berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Karawang,” ungkap Engkus, Jum’at 01 Nopember 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang menyebut, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut awalnya merupakan temuan dari Panwaslu Kecamatan Kotabaru. Kemudian dikaji di Bawaslu Karawang hingga dinyatakan bahwa dua ASN tersebut melakukan pelanggaran netralitas.

“Mengenai sanksi, menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan BKN RI karena bagi Bawaslu hanya menindaklanjuti atas hasil temuan dan kajiannya ini,” beber Kusnadi

Sebetulnya, lanjut Engkus Kusnadi, Bawaslu Karawang telah pula menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan kampanye di masjid yang dilakukan oleh tim pasangan Aep-Maslani di Kecamatan Ciampel.

“Laporan masyarakat terkait kampanye di masjid itu juga sudah ditindaklanjuti Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu. Dan telah melimpahkan penanganannya ke Polres Karawang,” pungkas Engkus

Berita Lainnya :  Karna Sudah Terbukti,  Pendukung Suriyanti K Koni,S.IP Teriakan A-Debo Lanjutkan Bunda Yanti

Sejauh ini Ketua Bawaslu Karawang mengeklaim, Bawaslu gencar menyosialisasikan bentuk-bentuk pencegahan keterlibatan ASN pada praktik politik praktis. Upaya itu mendapat respons positif dari Penjabat Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan yang juga sepakat agar ASN menjaga netralitas. ***

 

 

 

banner 1000x300
banner 1000x300