Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Baznas Kabupaten Karawang Berikan Bantuan Melalui Program Pemberdayaan Mustahiq

12
×

Baznas Kabupaten Karawang Berikan Bantuan Melalui Program Pemberdayaan Mustahiq

Sebarkan artikel ini
H.Ade Sobari Rachman selaku Komisioner Baznas Kabupaten Karawang@2021SINFONEWS.com
H.Ade Sobari Rachman selaku Komisioner Baznas Kabupaten Karawang@2021SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : NOERAJAT  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Syaratnya yaitu foto copy KTP, Kartu Keluarga dan foto tempat usaha, dan kemudian ada rekomendasi dari Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang ada di masing-masing Kecamatan,”ujar Ade.

KARAWANG  |  BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang melalui program pemberdayaan Mustahiq memberikan bantuan modal bagi masyarakat khususnya kepada para pelaku usaha.

banner 325x300

Diungkapkan H.Ade Sobari Rachman selaku Komisioner Baznas Kabupaten Karawang, untuk mendapatkan bantuan dari Baznas, masyarakat harus melengkapi persyaratan.

“Syaratnya yaitu foto copy KTP, Kartu Keluarga dan foto tempat usaha, dan kemudian ada rekomendasi dari Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang ada di masing-masing Kecamatan,”ujar Ade. Rabu (23/11).

Menurut Ade, di Kabupaten Karawang sendiri sudah puluhan bahkan ratusan pelaku usaha yang sudah mendapatkannya melalui program pemberdayaan Mustahiq dari tahun 2017

“Baznas memberikan bantuan uang tunai dari 2 juta rupiah sampai 3 juta rupiah kepada para pelaku usaha,”tutur Ade.

BACA JUGA : Balita Hilang saat Bermain Dipinggir Irigasi, Diduga Tenggelam Terbawa Arus Sungai

Bukan hanya yang tunai, Ade mengatakan, Baznas juga memberikan bantuan berupa barang atau sesuai kebutuhan para pelaku usaha itu sendiri.

“Seperti gerobak, sepeda atau kebutuhan lainnya sesuai kebutuhan pelaku usaha itu sendiri,”ungkapnya.

Selain memberikan bantuan kepada para pelaku usaha, Baznas Kabupaten Karawang juga memberikan bantuan uang tunai kepada warga yang rumah nya sudah tidak layak huni (rutilahu) untuk dilakukan pembangunan agar layak huni.

Namun kata Ade, dalam membantu warga yang memiliki rumah tidak layak huni juga harus mengajukan beberapa syarat.

“Tentunya tanah Hak milik sendiri, tidak dalam sengketa, SKTM (surat keterangan tidak mampu), Kartu Keluarga, fhoto Copy KTP, dan juga harus ada swadaya dari masyarakat setempat. Karena nilai bantuan dari baznas tidak sebesar seperti bantuan dari dinas PRKP, selain itu penerima manfaat juga harus sudah melalui rekomendasi dari OPZ kecamatan masing-masing,” pungkasnya.***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *