Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Bejat Guru Agama di Karawang Tega Rudapaksa Siswinya

18
×

Bejat Guru Agama di Karawang Tega Rudapaksa Siswinya

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang@2024SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”

SINFONEWS.com, KARAWANG | KASUS tindak asusila terhadap siswi didiknya menyeret seorang oknum pengajar yang juga pemilik lembaga pendidikan agama di Karawang, Jawa Barat, berinisial AA

Kasus yang mencuat sejak Maret 2024, di mana tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa siswi dengan berbagai modus operandi.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain mengungkapkan, tersangka menggunakan beberapa modus dalam melancarkan aksinya.

“Salah satu yang dilakukannya pada saat siswi didiknya sakit atau ketika dianggap melanggar aturan lembaga pendidikan agama itu. Dalam kondisi tersebut, tersangka memberikan ‘hukuman’ yang berupa tindakan tidak pantas, seperti memaksa korban untuk mempertontonkan bagian tubuh yang seharusnya tertutup,” terang Kapolres Karawang, (09/09/2024).

Berita Lainnya :  Kurun Waktu Sebulan, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan 15.700 Butir Obat Terlarang dan 17 Paket Narkotika

Selain itu kata Kapolres, AA juga sering memanfaatkan situasi ketika siswi didiknya berada di tempat sepi atau minim pengawasan untuk melakukan kontak fisik yang tidak pantas. Hingga saat ini, sebanyak enam korban telah melapor, dan pihak berwenang telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh para korban saat kejadian berlangsung.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penyelidikan masih terus berlanjut, dan kami menduga ada kemungkinan jumlah korban lebih banyak,” ujar AKBP Edward Zulkarnain.***

 

banner 1000x300
banner 1000x300