Laporan : NINA SUSANTI I Editor : RYAN S KAHMAN
“Karena ketika perizinan tidak ada, tentu Pemkab Karawang sangat di rugikan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi dari Izin Mendirikan Bangun (IMB) juga tidak akan bisa di tarik ke Kas Daerah,” tambahnya
SINFONEWS I KARAWANG – MARAKNYA investasi dalam bentuk pembangunan Perumahan di Karawang untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal, karena Karawang merupakan Kabupaten yang menjadi tujuan investasi dari kalangan investor, baik Nasional mau pun Internasional.
Seperti halnya pembangunan perumahan elite Rolling Hills pada Kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang sedang menjadi sorotan publik.
Pasalnya, video promosi dalam bentuk iklan perumahan elite tersebut sebelumnya sudah sangat ramai di Media Sosial (Medsos). Tetapi banyak yang menduga Rolling Hills belum memiliki domumen perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Bahkan Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Karawang, H. Danu Hamidi menduga menabrak tata ruang.
Pemerhati politik dan pemerintahan yang juga pengurus Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (Ormas LMP) Karawang yang sebelumnya selalu menolak di minta pendapat terkait pembangunan perumahan di KJIE tersebut, dengan alasan perlu menggali informasi serta data terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Akhirnya bersedia untuk memberikan pendapatnya.
Di katakannya, awal mula mencuatnya perihal kegaduhan dugaan pembangunan perumahan Rolling Hills saya tidak mau gegabah menyampaikan statement. Karena saya perlu informasi serta data yang akurat terlebih dahulu.
Kemudian Andri mengungkapkan, beberapa waktu terakhir ini saya sudah mendapatkan informasi utuh dan berimbang dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Karawang yang memiliki korelasi kerja dengan permasalahan ini.
“Di satu sisi, apa yang sudah berjalan dalam bentuk kegiatan di lokasi memang patut di duga menyalahi aturan? Sebab mereka melaksanakan kegiatan terlebih dahulu sebelum melengkapi aspek perizinan,” ujar Andri Kurniawan, Kamis (23/07)
Dikatakannya, berdasarkan jejak dokumen administrasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, addendum Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada Tahun 2013, pertukan sarana prasarana penunjang kawasan untuk perumahan di hilangkan
“Semestinya, ketika sekarang akan di bangun lagi sarana prasarana penunjang perumahan, Amdalnya wajib di addendum kembali. Karena tidak serta merta mereka bisa langsung membangun tanpa adanya addendum Amdal. Sehingga hal ini lah yang memancing reaksi publik, dan terjadinya kegaduhan,” tambahnya.
Lalu ketika di tanya terkait, apa kah pembangunan perumahan di kawasan industri itu melanggar tata ruang. Sebagaimana yang di sampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Karawang. Andri kembali menjelaskan, melanggar itu jika menabrak ketentuan regulasi, yakni melebihi batas persentase peruntukan sarana prasarana penunjang.
“Sebuah kawasan industri itu boleh di bangun sarana prasaran penunjang seperti perumahan, mall, restoran dan lain sebaginya dengan tetap tidak mengabaikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ada pun besaran sarana prasarana penunjang itu sebesar 20% dari luas kawasan industri tersebut,” tuturnya.
Kemudian perihal adanya pertemuan antara pihak Rolling Hills dengan Pemkab Karawang yang di anggap secara diam – diam, Andri menyikapinya secara santai, bukannya jauh – jauh hari Kepala Dinas LHK Karawang, pak Wawan Setiawan sudah menyampaikan kepada awak media, dan pernah terbit beritanya. Bahwa pihaknya sudah berupaya mengundang Rolling Hills, tapi upayanya tidak berhasil. Ya artinya ketika beberapa waktu lalu Pemkab Karawang sempat mengadakan pertemuan di Kantor Bupati, bukan berarti secara diam – diam.
“Saya lebih sepakat kalau semua unsur masyarakat yang mempertanyakan permasalahan ini, kumpul bersama dengan Pemkab Karawang, dan pertanyakan secara langsung dalam forum audiensi,” kata Andri
Lebih lanjut dikatakan, bila perlu bagi Ormas yang berbasiskan massa, lakukan aksi meminta audiensi dengan Pemkab Karawang. Agar semuanya menjadi jelas dan terang benderang. Jika memang benar Rolling Hills belum memenuhi syarat perizinan pembangunan perumahan? Ya tinggal kita desak agar segera di urus. Agar tidak ada pihak yang di rugikan seperti Pemkab Karawang.
“karena ketika perizinan tidak ada, tentu Pemkab Karawang sangat di rugikan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi dari Izin Mendirikan Bangun (IMB) juga tidak akan bisa di tarik ke Kas Daerah,” tambahnya
Namun di satu sisi menurutnya, kita juga sebagai masyarakat harus bijak menyikapi persoalan. Bila mana Rolling Hills tidak melanggar ketentuan dan mau mengurus perizinan, perlu kita dukung investasinya. Sebab investasi seperti ini sangat menguntungkan terhadap pendapatan daerah.
“Dan saran saya untuk pengembang, sebaiknya hentikan dulu kegiatan, sebelum semua syarat perizinan terpenuhi. Bilamana sudah terpenuhi, kami selaku masyarakat akan mensupport jalannya pembangunan,” terangnya. (***)