“Ada angin segar pasca adanya statement dari kuasa hukum mantan Kasubag Keuangan PDAM Tirta Tarum Karawang, yang mengungkap soal adanya 25 pihak yang di duga menerima aliran dana tersebut”
KARAWANG, POLEMIK uang goib Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang sebesar Rp 3,9 miliar yang sedang berjalan proses hukumnya di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Karawang, sampai saat ini masih di tunggu hasilnya oleh publik secara menyeluruh. Pasalnya, masalah ini sebelumnya sudah membuat gaduh Karawang, setelah bocornya surat Direksi PDAM Tirta Tarum Karawang kepada owner. Di mana isi surat tersebut substansinya melaporkan hasil dari rekonsiliasi tim di internal PDAM atas penelusuran uang yang di duga hilang tersebut.
Andri Kurniawan, salah seorang pemerhati politik dan pemerintahan berpendapat, Perkara ini sudah cukup lama di tangani oleh Unit Tipidkor Polres Karawang, dan progres penanganannya sampai saat ini belum dapat di update oleh publik.
“Apa kah masih dalam tahap penyelidikan, atau kah sudah masuk tahap penyidikan? Kita semua belum tahu,” ujar Andri Kurniawan kepada SINFONEWS.com. Minggu (07/07) malam
Tapi setidaknya jelas Andri, ada angin segar pasca adanya statement dari kuasa hukum mantan Kasubag Keuangan PDAM Tirta Tarum Karawang, yang mengungkap soal adanya 25 pihak yang di duga menerima aliran dana tersebut. Artinya, tirai perkara ini sudah sedikit mulai terbuka ke publik. Bahwa memang patut di duga ada uang PDAM Tirta Tarum Karawang yang bercecer ke luar.
“Tapi persoalannya, apa kah memang benar uang tersebut sebesar Rp 3,9 miliar? Ini kan perlu pembuktian lebih lanjut. Karena selama ini beredar kabar uang PDAM untuk pembayaran air baku ke Perusahaan Jasa Tirta (PJT II) sebesar Rp 3,9 yang hilang dan goib keberadaannya,” ungkapnya
Ditambahkannya, selain soal pembuktian aliran uang, persoalan hasil rekonsiliasi tim internal PDAM juga perlu untuk di perjelas terlebih dahulu. Apa kah benar uang sebesar Rp 3,9 miliar yang di duga hilang itu merupakan uang untuk pembayaran kepada PJT II semua, dan yang tidak kalah penting, muncul angka Rp 3,9 miliar tersebut harus benar – benar dapat di validasi kebenarannya.
“Karena angka yang sebelumnya beredar Rp 2,9 miliar, lalu bertambah menjadi Rp 3,9 miliar. Dari sini saja saya merasa heran, kok untuk urusan angka saja tidak konsisten dan berubah – rubah begitu. Jadi yang patut di pertanyakan kepada tim rekonsiliasi internal PDAM, berapa sebenarnya jumlah hutang PDAM ke PJT II yang belum di bayarkan,” tandasnya
Menurut Pemerhati Politik dan Pemerintahan, Masalah ini harus segera dapat di jawab oleh tim rekonsiliasi PDAM secara detail.
“Karena selama ini publik sudah terlanjur meyakini, bahwa uang yang hilang secara goib dan peruntukannya untuk pembayaran air baku ke PJT II adalah sebesar Rp 3,9 miliar,” pungkasnya
Laporan : BangSINFO
Editor : Ryan S Kahman