“PGRI Karawang kalaupun ingin melakukan perlindungan atau advokasi terhadap guru atau sekolah dampak aksi konten kreator tersebut, seharusnya menggandeng Inspektorat Daerah untuk mengaudit dana PIP sekolah yang bermasalah”
KARAWANG – DIREKTUR Pusat Study Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) Dian Suryana mendesak Ketua PGRI segera meralat terkait rencana aksi puluhan ribu guru PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Karawang ke kantor Pemda dampak dari aksi ‘koboy’ konten kreator Ronald A. Sinaga mengungkap dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di Karawang.
Dikatakan Direktur Pustaka, bahwa PGRI Karawang dinilai ngaco, menurutnya aksi tersebut tidak ada gunanya, bahkan mudharat.
“Kalau guru-guru nanti diajak aksi, lantas siapa nanti yang mengajar di kelas. Dan juga tidak ada urgensinya aksi ke Pemda,”kata Dian Suryana, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Jum’at 14 Februari 2025.
Jika tambah Dian, rencana aksi ke Pemda untuk meminta dukungan atau perlindungan terhadap profesi guru banyak cara yang lebih bijak dengan tanpa mengorbankan peserta didik.
Di sisi lain, Pemda Karawang sudah membuat Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Guru. Bahkan, sebagai bukti komitmen Pemda dibuat Peraturan Bupati Karawang Nomor 347 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Guru.
“Fokus pada subtansi. Jangan sampai peserta didik di satu sisi dana PIP (Program Indonesia Pintar) ada yang dipotong, ditambah guru-gurunya diajak aksi. Lebih baik dibatalkan aksinya,”tegasnya.
Dian menegaskan, PGRI Karawang kalaupun ingin melakukan perlindungan atau advokasi terhadap guru atau sekolah dampak aksi konten kreator tersebut, seharusnya menggandeng Inspektorat Daerah untuk mengaudit dana PIP sekolah yang bermasalah.
“Selain lebih memiliki kepastian hukum, jika hasil audit menyatakan tidak ada kerugian bisa melakukan upaya hukum pelaporan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Kendati ada informasi tambah Direktur Pustaka, sudah ada sekolah yang sudah mengembalikan dana PIP kepada siswa yang berhak menerima setelah terungkap.
“Jadi advokasi PGRI bisa dua manfaat. Pertama melindungi martabat profesi guru dari tuduhan atau fitnahan, juga melindungi peserta didik yang seharusnya menerima dana PIP tersebut,”pungkasnya.
Seperti diketahui, PGRI Karawang menggelar rapat kordinasi menyikapi aksi konten kreator Ronald A. Sinaga atau BroRond mengungkap dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Karawang, menghasilkan dua keputusan. Pertama melakukan pelaporan ke pihak kepolisian dan akan melakukan aksi damai ke Pemda Karawang meminta dukungan dan perlindungan terhadap profesi guru.***